Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Waduh! Pansus TRAP DPRD Bali Segel Sementara Proyek Marina dan Hutan Mangrove, Geram Melihat Mangrove Dibabat, BTID Berkilah Begini

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 24 April 2026 | 04:28 WIB
TUTUP SEMENTARA: Pansus TRAP dan Satpol PP Bali pasang Pol PP line di proyek BTID, Kamis (23/4/2026 ). (NI KADEK NOVI FEBRIANI/radarbali.id)
TUTUP SEMENTARA: Pansus TRAP dan Satpol PP Bali pasang Pol PP line di proyek BTID, Kamis (23/4/2026 ). (NI KADEK NOVI FEBRIANI/radarbali.id)

DENPASARradarbali.jawapos.com Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama Satpol PP Bali menutup alias menyegel sementara aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID), Kamis (23/4). 

Penutupan (segel) ini dilakukan setelah ditemukan indikasi ketidakberesan dalam penataan marina dan persoalan tukar guling hutan mangrove seluas 22 hektare yang dinilai "bodong".

​Berdasarkan temuan tersebut, Pansus TRAP dan Satpol PP Bali sepakat menghentikan operasional sementara sampai PT BTID mampu menunjukkan legalitas resmi atas hal-hal yang dipersoalkan.

​Kunjungan lapangan tersebut dihadiri oleh 10 anggota Pansus TRAP yang dipimpin oleh I Made Supartha, serta Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

Dalam tinjauannya, anggota Pansus juga melihat langsung kondisi pohon bakau yang diduga telah dibabat oleh pihak perusahaan.

​Ketua Pansus, I Made Supartha, tampak geram melihat kondisi mangrove yang dipotong. "Mangrove tidak boleh dipotong. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007, tindakan tersebut dilarang keras," tegasnya.

​Supartha memperingatkan agar PT BTID tidak bertindak semena-mena meskipun memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Ia menegaskan akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas pembabatan mangrove serta aktivitas pengurukan laut di sekitar kawasan tersebut.

​Di lain sisi, Kepala Departemen Perizinan PT BTID, Anak Agung Ngurah Buana, mengaku akan melakukan pengecekan ulang. Namun, ia mengklaim kawasan tersebut adalah area HGB perusahaan, bukan Taman Hutan Raya (Tahura).

​"Saya cek lagi ya. Setahu saya boleh ditebang sepanjang itu di lahan HGB. Kalau hutan mangrove memang tidak boleh, tapi itu masuk HGB kami," kilahnya.

​Pernyataan tersebut langsung dipatahkan oleh Supartha dan Sekretaris Pansus TRAP. Mereka menegaskan bahwa status HGB tidak menggugurkan larangan perusakan ekosistem mangrove. "Meskipun Bapak punya HGB, hutan mangrove tidak boleh diubah atau dirusak fungsinya," jelas Supartha.

​Lebih lanjut, Supartha menjelaskan bahwa sengketa ini berawal dari permohonan pemanfaatan hutan mangrove sejak era Gubernur Ida Bagus Oka. Kala itu, Kementerian terkait meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan kajian mendalam, namun proses tersebut tidak ditindaklanjuti dengan benar.

​Sebagai syarat pemanfaatan 22 hektare hutan mangrove, PT BTID diwajibkan menyediakan lahan pengganti. Maka ada tukar guling seluas 44 hektare di Jembrana dan 64 hektare di Karangasem. Namun, Pansus menemukan bahwa lahan pengganti tersebut bermasalah.

​"Semua di Karangasem dan Jembrana ternyata bodong. Dari 44 hektare yang dijanjikan, hanya 18 hektare yang bersertifikat, itu pun masih atas nama masyarakat. Sisanya tidak bisa dibuktikan," ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.

​Selain masalah lahan, Pansus juga menyoroti pembangunan marina yang dilakukan tanpa izin Pemprov Bali. Padahal, sesuai regulasi, wilayah 0-12 mil dari garis pantai merupakan kewenangan provinsi.

​"Itu kewenangan provinsi. Kami akan evaluasi total. Yang paling parah, mangrove dipotong-potong di ujung lokasi reklamasi. Ini sudah melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," pungkasnya.

​Supartha menambahkan bahwa saat ini pihak APH sudah mulai bergerak dan kasus tersebut dikabarkan telah naik ke tingkat penyidikan.***

Editor : M.Ridwan
#BTID Disegel Sementara #Proyek Marina #Babat Hutan Mangrove #Pansus TRAP DPRD Bali