DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Tidak hanya di Denpasar, Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali juga menemukan dugaan pelanggaran di hutan kawasan nasional di Buleleng.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha bersama anggota Pansus telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, pada Selasa (28/4) sore.
Hadir dalam sidak Ketua pansus TRAP Made Supartha, wakil sekretaris Somvir, Ketut Rochineng, Nyoman Budiutama, Oka Antara, Dyah Setuti, Gusti Mahendra Jaya, Balai Kehutanan Bali Barat, juga menggandeng organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
Baca Juga: Pohon Mangga Raksasa Timpa Atap Gedung SDN 3 Dangin Tukadaya, Siswa Selamat dari Maut
Mereka geram melihat lima unit villa mewah berdiri di dalam taman nasional sehingga diyakini melanggar aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Kawasan resor disebut berdiri di dalam Taman Nasional Bali Barat seluas 382 hektare dengan total 18 unit vila.
"Dari jumlah tersebut, sedikitnya 5 unit vila mewah teridentifikasi berdiri langsung di atas kawasan konsenvasi mangrove," ucapnya.
Selain itu, ditemukan juga ada penebangan mangrove dan pemadatan lahan. Juga ada pelanggaran terhadap garis sempadan pantai sejauh 100 meter dari garis air pasang tertinggi.
Pansus juga menghentikan sementara kegiatan operasional di beberapa operasional vila mewah di kawasan tersebut sampai proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.
Baca Juga: Sinyal TV Digital Lemah di Karangasem, Warga Selat: Pakai Dua Batang Bambu Tetap Nihil
“Kami menemukan vila mewah dengan tarif mencapai Rp13,5 juta per unit/malam, didirikan di kawasan mangrove yang dilindungi. Tentunya pelanggaran serius. Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” tegasnya.
Supartha juga menyebutkan, pembangunan didirikan bukan kategori skala kecil karena diduga memakai kurang lebih 382 hektare hutan negara dan manggrove.
"Sehingga tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan harus jauh lebih besar dan tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini
Legislator yang juga pengacara ini menyinggung peraturan daerah Provinsi Bali mengamanatkan perlindungan alam Bali, termasuk kawasan pesisir dan mangrove. Lanjutnya, ia juga menekankan kegiatan ekonomi tidak boleh merusak alam Dasar Hukum dan Sanksi
Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang provinsi Bali 15/2023, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir.
Kemudian juga mengacu dengan Perda Tata Ruang No. 2/2023, Perda Arsitektur Bali No. 2/2015, Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan Ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang.
Supartha menegaskan, jika terbukti melakukan pelanggaran akan terancam sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Selain itu juga sanksi administratif meliputi pencabutan izin, penghentian kegiatan, serta kewajiban rehabilitasi mangrove.
Pansus mendesak seluruh instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menindaklanjuti kasus ini, serta memastikan tidak ada lagi praktik investasi yang melanggar aturan dan merusak lingkungan Bali.***
Editor : M.Ridwan