RADAR BALI - Kawasan Renon, Denpasar, diprediksi akan kembali menjadi titik pusat penyampaian aspirasi para pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026.
Sejumlah elemen buruh dan serikat pekerja di Bali telah mempersiapkan aksi turun ke jalan guna menyuarakan keresahan mereka terkait kebijakan ketenagakerjaan terkini.
Aksi massa dijadwalkan akan dimulai sejak pagi hari, sekitar pukul 09:00 WITA.
Para peserta aksi direncanakan berkumpul di kantong parkir sisi timur Lapangan Puputan Renon serta kawasan Monumen Bajra Sandhi.
Dari titik kumpul tersebut, massa akan melakukan long march menuju dua institusi penting, yakni Kantor Gubernur Bali dan Gedung DPRD Provinsi Bali di Jalan Kusuma Atmaja.
Meskipun aksi ini merupakan agenda tahunan, pengamanan tetap diperketat.
Personel kepolisian bersama Satpol PP dan pecalang akan disiagakan di titik-titik krusial untuk memastikan orasi berjalan tertib tanpa mengganggu akses publik secara berlebihan.
Dari Upah Hingga Perlindungan Sektor Pariwisata
Tahun ini, isu yang dibawa para buruh di Bali merupakan perpaduan antara tuntutan nasional dan problematika lokal.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah desakan revisi UU Ketenagakerjaan agar selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.
Selain itu, masalah klasik seperti sistem kerja kontrak atau outsourcing masih menjadi momok bagi pekerja, terutama di sektor perhotelan dan pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Pulau Dewata.
Massa juga menuntut penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dianggap belum sebanding dengan laju biaya hidup di Bali.
Menariknya, tuntutan kali ini juga menyasar perlindungan kelompok pekerja yang lebih spesifik, seperti desakan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan tuntutan penurunan potongan tarif bagi mitra ojek online menjadi maksimal 10 persen.
Isu keselamatan kerja juga tidak luput dari perhatian. Para buruh mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 guna menghapus kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja, sebuah langkah yang dianggap krusial untuk menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan bermartabat.
Berikut adalah pendalaman dari poin-poin tuntutan yang disuarakan oleh massa aksi:
1. Kepastian Hukum Ketenagakerjaan
Pasca berbagai dinamika hukum terkait UU Cipta Kerja, buruh mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan atau revisi yang benar-benar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.
Fokusnya adalah mengembalikan marwah perlindungan buruh dalam hal pesangon, jam kerja, dan hak cuti yang dianggap tergerus oleh aturan sebelumnya.
2. Penghapusan Sistem Kerja Kontrak (Outsourcing)
Isu ini sangat krusial bagi pekerja di Bali, khususnya di sektor pariwisata. Buruh menuntut pembatasan ketat terhadap jenis pekerjaan yang boleh di-outsource.
Mereka menilai sistem ini menciptakan ketidakpastian masa depan, menghilangkan jenjang karier, dan sering kali digunakan perusahaan untuk menghindari kewajiban memberikan tunjangan jangka panjang.
3. Keadilan Upah dan Daya Beli
Selain menuntut kenaikan UMP/UMK yang lebih manusiawi, terdapat tuntutan spesifik mengenai Reformasi Pajak Penghasilan (PPh 21).
Buruh mendesak pemerintah menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Logikanya sederhana: dengan naiknya PTKP, upah bersih yang dibawa pulang (take home pay) akan meningkat, yang diharapkan mampu mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok di Bali.
4. Perlindungan Pekerja Rentan dan Sektor Domestik
RUU PPRT: Mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah belasan tahun tertahan. Ini dianggap penting untuk memberikan pengakuan hukum bagi PRT sebagai pekerja formal yang berhak atas jaminan sosial.
Ekonomi Gig (Ojek Online): Para mitra pengemudi menuntut legalitas status pekerja yang lebih jelas dan standarisasi potongan aplikasi sebesar maksimal 10%.
Mereka menolak beban potongan besar yang tidak dibarengi dengan peningkatan fasilitas keselamatan kerja dari pihak aplikator.
5. Ruang Kerja Aman dan Bermartabat
Massa aksi menekankan pentingnya Ratifikasi Konvensi ILO No. 190. Tuntutan ini bertujuan untuk menciptakan payung hukum yang kuat bagi pekerja (terutama perempuan) agar terhindar dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Hal ini juga mencakup perlindungan terhadap kesehatan mental buruh di tengah tekanan target kerja yang tinggi.
6. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Rakyat
Tuntutan ini mencakup akses yang lebih luas terhadap jaminan kesehatan (BPJS) dan jaminan pensiun.
Buruh juga menyoroti kedaulatan pangan dan energi, menolak kenaikan harga BBM atau tarif dasar listrik yang dianggap akan langsung melenyapkan dampak dari kenaikan upah yang mereka perjuangkan.
Bagi masyarakat yang memiliki aktivitas di pusat kota, sangat disarankan untuk menghindari ruas Jalan Raya Puputan dan Jalan Kusuma Atmaja selama aksi berlangsung.
Pengalihan arus lalu lintas kemungkinan besar akan dilakukan secara situasional untuk meminimalisir kemacetan di jantung pemerintahan Provinsi Bali tersebut.***
Editor : Ibnu Yunianto