Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

BTID Mangkir, RDP Tak Berlanjut, Serahkan Analisis ke Kejati Bali, Supartha Soroti Kadis KLH Selalu Absen

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 5 Mei 2026 | 05:19 WIB
AKSI TERUS: Pansus TRAP gelar RDP hasil investigasi BTID menyerahkan berkas kepada Kajati Bali. (NI KADEK NOVI FEBRIANI/radarbali.id)
AKSI TERUS: Pansus TRAP gelar RDP hasil investigasi BTID menyerahkan berkas kepada Kajati Bali. (NI KADEK NOVI FEBRIANI/radarbali.id)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Sebagai lembaga pengawasan, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali merasa tak dihargai lantaran pihak Bali Turtle Island Development (BTID) mangkir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bali, Selasa (4/5/2026).

​Pasalnya, ketidakhadiran pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tersebut dikarenakan jadwal yang bertabrakan dengan kunjungan Komisi VII DPR RI.

Menurut Supartha, seharusnya BTID bisa berbagi tugas untuk menghadiri RDP dan menerima kunjungan dari Komisi VII DPR.

"BTID tidak hadir, ada kunjungan kerja Komisi VII. Kan bisa bagi tugas ya. Ini apa, ini kan penting," terangnya.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Bali, Hari Ini Selasa (5/5/2026) : Cuaca Cerah Hari Ini

​Selain itu, Supartha juga menyoroti Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, I Made Dwi Arbani, yang dinilai selalu absen setiap pembahasan mengenai BTID.

"Berapa kali soal BTID, paling rajin tidak hadir. Ini kan wilayah LH, gimana sejarahnya dan perkembangan surat apa saja yang dikeluarkan," beber Politisi PDI Perjuangan tersebut di hadapan undangan RDP.

​Hadir dalam RDP tersebut, selain Ketua Pansus TRAP Bali, juga Sekretaris Pansus TRAP Dewa Rai, serta anggota lainnya di antaranya Somvir, Gede Harja Astawa, Anak Agung Gede Sayoga, I Wayan Gunawan, Zulfikar, dan Komang Dyah Setuti. 

​Hal yang disesalkan adalah BTID menggunakan ruang laut seluas 498 hektare. Supartha mengaku tak bisa menjalankan tugas karena pihak yang dipanggil tidak datang.

"Karena penting pendalaman materi terkait apa yang dilakukan dan dikerjakan menggunakan ruang 498 hektar." ungkapnya. 

​Selain itu, hal yang didalami juga mengenai pengganti lahan mangrove dengan lahan di Jembrana dan Karangasem.

Baca Juga: Wacana Duet De Gadjah-AWK untuk Pilgub Bali 2030, De Gadjah: Belanda Masih Jauh

Sayangnya, dua perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) baik dari Karangasem maupun Jembrana yang hadir dalam RDP mengaku tidak ada lahan atas nama BTID.

Sementara itu, proyek pembangunan marina di laut Serangan diduga tanpa izin dari Gubernur Bali.

"Laut luas 0-12 mil itu kewenangan Gubernur Bali, tidak cukup surat rekomendasi dinas," jelasnya.

​Pansus TRAP juga menyerahkan hasil analisis hukum ke Kejaksaan Tinggi yang diwakili staf fungsional Wayan Subawa. Dalam keterangan sebelum RDP ditutup, Subawa mengapresiasi kerja Pansus TRAP, namun penyelidikan di Kejati membutuhkan dua alat bukti untuk menetapkan calon tersangka.

"Kami minta data-datanya supaya punya dua alat bukti untuk penetapan calon tersangka," kata Subawa di hadapan Pansus TRAP.

​Sementara itu, berdasarkan analisis hukum dari Pansus TRAP DPRD Bali, BTID tidak bisa menjadikan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai pembelaan untuk menjustifikasi kerusakan lingkungan, yang dianggap sebagai nalar hukum yang gagal. Kesimpulannya, investasi yang sehat adalah investasi yang patuh hukum secara holistik.

"BTID tidak dapat menggunakan UU P2SK sebagai perisai hukum untuk menutupi pelanggaran ekologis. Secara hukum, mangrove di Bali adalah ekosistem yang wajib dilindungi. Maka segala aktivitas yang mengganggu keseimbangan Bali harus dihentikan," kata Supartha.***

Editor : M.Ridwan
#btid mangkir #rapat dengar pendapat #Pansus TRAP DPRD Bali