DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Sebanyak 62 warga negara asing (WNA) diamankan oleh petugas Imigrasi Bali dalam operasi, “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata” yang digelar selama dua puluh hari terakhir.
Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya intensif pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Pulau Dewata.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa patroli menyasar sejumlah titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
Operasi ini berfokus pada berbagai potensi pelanggaran keimigrasian, mulai dari overstay atau melebihi izin tinggal, penggunaan data palsu dalam pengajuan visa, hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan ilegal.
”Patroli ini juga menargetkan WNA yang bekerja tanpa izin, terlibat dalam investasi fiktif, serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Felucia dalam keterangannya.
Menanggapi temuan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap pelanggaran yang dilakukan warga asing.
Ia menekankan bahwa tidak akan ada toleransi bagi WNA yang terbukti melanggar hukum dan mengganggu stabilitas nasional.
Baca Juga: Kick-Off Baligivation 2026: Menuju Bali Pulau Digital, Lepas Ketergantungan dari Sektor Pariwisata
”Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita menyambut wisatawan dan investor yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua: tunduk pada aturan atau keluar dari wilayah Indonesia,” tegas Hendarsam.
Ia juga menambahkan bahwa Bali sebagai destinasi wisata internasional merupakan cerminan wajah Indonesia di mata dunia. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat pengawasan di lapangan. Menurutnya, operasi ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam menindak pelanggaran keimigrasian.
”Kami terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin. Tidak ada ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” ujarnya.
Baca Juga: Gedung Sekolah Roboh, Siswa Kelas Rendah SDN 3 Sembung Gede Terpaksa Belajar Daring
Felucia menambahkan bahwa Patroli Dharma Dewata merupakan bagian dari upaya menjaga marwah pariwisata Bali. Ia menilai keberadaan WNA yang tidak taat aturan dapat merusak ekosistem ekonomi lokal serta iklim investasi yang sehat.
”Patroli ini adalah komitmen kami untuk memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang dapat tinggal di Bali,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa dalam pelaksanaan di lapangan, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan profesional. Meski demikian, penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Saat ini, puluhan WNA yang terjaring masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Terhadap mereka telah disiapkan sanksi administratif berat, mulai dari pendetensian, deportasi, hingga penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Imigrasi Bali juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga asing melalui kanal pengaduan resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap proaktif demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama di Bali,” tutup Felucia.***
Editor : M.Ridwan