Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Alot, Satpol PP Bali Diminta Bersurat untuk Mendalami SHGB Penghentian Sementara Aktivitas BTID Tergantung Rekomendasi Pansus TRAP

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 6 Mei 2026 | 05:04 WIB
HABITAT BURUNG: Kawasan hijau Kura-Kura Bali yang kini disoal oleh Pansus TRAP DPRD Bali dan Satpol PP. (istimewa/radarbali.id)
HABITAT BURUNG: Kawasan hijau Kura-Kura Bali yang kini disoal oleh Pansus TRAP DPRD Bali dan Satpol PP. (istimewa/radarbali.id)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Pemprov Bali mengingatkan penghentian sementara aktivitas PT BTID tidak ditargetkan batas waktunya. 

Satpol PP Provinsi Bali sebagai pemerintah eksekutif juga telah mengingatkan PT BTID untuk menjalankan rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang.

Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang di dalamnya terdapat indikasi pembabatan lahan.

Namun sayangnya hingga saat ini dokumen tersebut belum diberikan. Selain itu, Satpol PP Bali juga harus menempuh jalan yang alot karena diminta mesti bersurat secara resmi ke PT BTID untuk meminta dokumen yang diinginkan.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Bali, Hari Ini Rabu (6/5/2026) : Hujan Ringan Tidak Merata

"Satu hal yang tidak kalah pentingnya adalah kami meminta SHGB yang kami ragukan, karena ada aktivitas pembabatan (mangrove) di sana. Sampai sekarang dokumen itu belum diberikan," imbuhnya.

Dharmadi menjelaskan bahwa melalui SHGB tersebut, pihaknya ingin mendalami temuan Pansus Tata Ruang (TRAP) mengenai lahan mangrove yang dipotong, serta meninjau status legalitas yang dikantongi perusahaan.

Harapannya, hal ini bisa diklarifikasi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun pihak BTID justru absen.

"Kami ingin tahu dokumen SHGB itu kapan mulainya, kapan berakhirnya, dan apa peruntukannya. Mengapa harus ada pembabatan mangrove sesuai temuan Pansus TRAP? Namun, kami diberitahu bahwa untuk mendapatkan itu, kami harus bersurat terlebih dahulu," terangnya.

Penghentian kegiatan sementara PT BTID ini tidak memiliki masa kedaluwarsa. Saat ini proses pembuktian masih dilakukan dan keputusannya bergantung pada Pansus TRAP.

Jika dirasa sudah cukup, aktivitas baru akan dibuka kembali karena dasar penghentian kegiatan sementara ini adalah rekomendasi dari Pansus TRAP Bali kepada Gubernur  dan juga ke Satpol PP.

"Tergantung Pansus TRAP, kalau dirasa cukup untuk buka kembali, bilamana pembuktian sudah cukup akan dibuka kembali. Untuk bisa menyatakan benar atau salah, seharusnya mereka hadir," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah, Mulai Pelanggaran Izin Tinggal hingga Investasi Fiktif

 Satpol PP Bali menegaskan bahwa setelah dihentikan atau dipasang garis Satpol PP, Dharmadi mengklaim tidak ada aktivitas proyek yang berjalan. Hanya saja, memang terdapat beberapa kunjungan dari pemerintah pusat di lokasi tersebut.

"Kemarin tidak ada aktivitas. Memang ada kunjungan dari kementerian, sekarang juga ada kunjungan dari Komisi VII DPR RI dan hadir perwakilan dari Pemprov ke sana," tandasnya.

Seperti diketahui, Pansus TRAP DPRD Bali menggelar RDP Senin (4/5), namun PT BTID memilih mangkir dengan alasan menerima kunjungan dari Komisi VII DPR RI.***

Editor : M.Ridwan
#BTID Kura Kura Bali #Kura Kura Bali #Pansus TRAP DPRD Bali #satpol pp bali