Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

DPR RI Godok RUU Masyarakat Hukum Adat, Klaim Tak Ganggu Investasi, Khawatir Jadi Macan Kertas?

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 8 Mei 2026 | 06:21 WIB

 

KUNKER: Baleg RUU Masyarakat Hukum  Adat  saat menggelar kunjungan kerja diterima oleh Gubernur Bali dan Ketua DPRD Bali di Wiswa Sabha Utama (7/5/2026).  (nI kadek novi febriani/radarbali.id)
KUNKER: Baleg RUU Masyarakat Hukum Adat saat menggelar kunjungan kerja diterima oleh Gubernur Bali dan Ketua DPRD Bali di Wiswa Sabha Utama (7/5/2026). (nI kadek novi febriani/radarbali.id)

DENPASARradarbali.jawapos.com Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Badan Legislasi (Baleg) sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.

Mereka melakukan kunjungan ke Kantor Gubernur Bali yang dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi Ahmad Iman Sukri, bersama Anggota Baleg RI I Nyoman Parta dan Ketut Kariyasa Adnyana yang merupakan DPR RI dapil Bali.

Hadir langsung dalam pertemuan tersebut Gubernur Bali Wayan Koster, akademisi, perwakilan masyarakat adat, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Baleg menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan karena wilayah Bali terdiri dari masyarakat adat.

Baca Juga: Kebijakan Penghapusan Honorer 2027 Menghantui Karangasem, Krisis Guru Hanya Soal Waktu

​"Jadi RUU ini tuh target utamanya adalah adanya pengakuan dan perlindungan. Karena dalam Undang-Undang Dasar diakui satuan masyarakat hukum adat, cuma dalam peraturan pelaksanaannya di level undang-undang belum ada," kata Sukri.

 Makanya RUU Masyarakat Adat ini dirasa penting untuk memberikan pengakuan dan perlindungan, termasuk mengenai perekonomian. 

Baginya, Bali adalah yang paling siap, meski aturan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

"Kan di Bali ini yang paling siap se-Indonesia. Makanya kalau bicara masyarakat hukum adat, itu yang paling siap Bali," jelasnya.

RUU Masyarakat Hukum Adat ini sendiri telah berproses selama 20 tahun karena diduga adanya benturan kepentingan. Sukri mencontohkan adanya kekhawatiran bahwa aturan ini akan mengganggu investasi, padahal tujuannya adalah perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat.

Baca Juga: Tak Percaya Sekadar karena Mabuk,  Polisi Selidiki Kelakuan Bule Inggris Ngamuk dan Tusuk Pegawai Hotel di Gerokgak  

"Target selesai 2026, paling lambat tahun 2028," tambahnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI I Nyoman Parta menjelaskan bahwa RUU Masyarakat Adat sangat dibutuhkan karena masyarakat adat sudah ada jauh sebelum lahirnya Negara Indonesia.

Baginya, garda terdepan dalam menjaga keberagaman, karakteristik, hingga pelestarian lingkungan adalah masyarakat adat.

​"Kita tanya secara jujur, siapa yang menjaga hutan itu yang paling setia? Ya, masyarakat adat," beber Parta. Dengan RUU Masyarakat Adat ini, Parta berharap masyarakat adat diberikan kedudukan terhormat karena memiliki kewenangan mengurus wilayah adatnya sendiri, khususnya dalam pencegahan perubahan iklim atau kerusakan lingkungan.

"Lalu kenapa perlu diatur? Sesungguhnya dalam konteks Bali, tidak ada sejengkal tanah pun yang bukan tanah masyarakat adat. Di Bali dikenal batas desa adat, tidak ada batas desa dinas," terang dewan asal Gianyar ini.

​Parta juga membantah bahwa RUU ini akan mengganggu investasi. Justru menurutnya, dengan melibatkan masyarakat adat, biaya investasi bisa ditekan karena potensi konflik menjadi kecil.

"RUU itu sudah lama. Kami datang ke Bali untuk mendapat masukan karakteristik khusus yang dimiliki. RUU Masyarakat Adat mengatur keanekaragaman nusantara. Kami ingin toleransi terjaga dengan bagus. Ketika tidak lagi punya tambang dan nikel, mineral, dan lainnya, lalu kita ingin Indonesia jadi kunjungan wisatawan, yang menarik adalah masyarakat adat," tandasnya.

Di sisi lain, Jero Penyarikan Duuran Batur, I Ketut Eriadi sebagai salah satu elemen masyarakat adat, berharap RUU ini tidak hanya menjadi macan kertas, tetapi benar-benar melindungi wilayah mereka, berikan penguatan ekosistem adat dan  kepastian hukum.

"Pengakuan entitas dan kekhasan, perlindungan ruang, pemberdayaan manusia, dan penguatan jejaring kultural.

Jangan sampai menjadi macan kertas," pungkasnya saat memberikan masukan di dalam forum.***

Editor : M.Ridwan
#RUU Masyarakat Hukum Adat #Baleg DPR RI #legislasi #gubernur bali wayan koster