Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Produksi 200 Ton Perhari, Horeka di Denpasar Diminta Kelola Sampah Mandiri

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 11 Mei 2026 | 00:08 WIB
BALI BERSIH: Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi langkah nyata Wali Kota Denpasar dalam penanganan sampah. (Humas Pemprov Bali untuk radarbali.id)
BALI BERSIH: Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi langkah nyata Wali Kota Denpasar dalam penanganan sampah. (Humas Pemprov Bali untuk radarbali.id)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pelaku Hotel, Restaurant dan Kafe (Horeka) di Kota Denpasar diminta melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber. Dalam laporan yang disampaikan Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara bahwa Kota Denpasar memiliki 1.980 Horeka. 

Berdasarkan hasil assessment pengelolaan sampah Horeka di Denpasar, baru ada 79 yang telah melakukan pengelolaan sampah organik, dan 44 yang belum melakukan pengelolaan sampah organik.  Terlebih khusus horeka hasilkan 200 ton sampah per hari. 

Hal itu terungkap saat Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan arahan pada acara sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber pada Horeka dan DTW Kota Denpasar, Jumat, 8 Mei 2026 di Gedung Dharma Negara Alaya, Kota Denpasar. 

 Baca Juga: Unik! Puluhan Bule Berbusana Adat Bali Ramaikan Pernikahan Rian-Sinta di Denpasar

Gubernur Koster dalam arahannya menegaskan, Kontribusi pariwisata terhadap pertumbuhan perekonomian Bali sangatlah tinggi, yaitu 66,00 persen. 

"Saya berkepentingan pada acara hari ini, kepada pelaku usaha Horeka agar melihat soal sampah ini dengan bijak. Kalau kita mengelola sampah secara bersama-sama, maka citra pariwisata Bali akan naik, tingkat hunian hotel juga naik dan otomatis yang berbelanja di restaurant dan café juga merasakan dampak positifnya. Selain itu, karyawan akan merasakan penghasilannya, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemerintah ikut meningkat,’’ kata Wayan Koster.

Lebih lanjut dihadapan 350 pelaku usaha Horeka di Kota Denpasar, Gubernur Koster menyampaikan urusan sampah akan dikerjakan dengan all out, tanpa membedakan urusan Walikota Denpasar dan Bupati Badung. 

"Apa yang dibutuhkan pak Walikota, Saya dukung, baik itu soal lahan maupun mesin pengolahan sampahnya," terang Koster. 

 Baca Juga: 6 Tempat Melukat Hidden Gem di Bali yang Tenang dan Sakral, Jauh dari Keramaian

Lahan di Kawasan Embung, Tukad Unda, Klungkung untuk menempatkan cacahan sampah organik Kota Denpasar.

"Saya juga sudah simak, Pak Walikota Denpasar sudah komprehensif melibatkan Kepala OPD, Pegawai, lembaga pendidikan termasuk anak-anak sekolah untuk melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber. Sekarang kami mengajak Horeka di Denpasar untuk ikut melakukan upaya ini guna menjaga alam Bali ini bersih, karena Bali merupakan destinasi wisata dunia,’’ jelas Koster

Untuk di hilir, harus mendapatkan prioritas utama dalam Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL). Target pada tahun 2028, Bali ini sudah bersih dari sampah.

"Sekarang kita tinggal berjuang bersama melakukan pengelolaan sampah dengan cara memilah dan jangan buang sampah sembarangan. Supaya tidak kena hukum, jangan melanggar,’’ tegas Gubernur Bali.

Sementara Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Antonius Sardjanto mendorong semua stakeholder termasuk masyarakat dan pelaku usaha Horeka agar melakukan pengelolaan sampah.

Ada lima hal yang perlu dilakukan bersama dalam mengatasi masalah sampah ini, yaitu pertama Perubahan perilaku masyarakat dan industry; Kedua, harus adanya sarana dan prasarana pengelolaan sampah, Recycle Centre, Bank Sampah; Ketiga, adanya anggaran pengelolaan sampah; Keempat, jangan sampai tidak ada SDM pengelola sampah yang bertanggungjawab di TPA; dan Kelima Penegakan Hukum. 

 "Apabila dari satu sampai empat itu tidak jalan, maka penegakan hukum ini paling awal akan dilakukan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tandasnya.***

Editor : M.Ridwan
#pengelolaan sampah #sampah berbasis sumber #horeka