DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Akhirnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing yang digelar Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, pihak Bali Turtle Island Development (BTID) hadir kemarin (11/5/2026). Sayangnya, Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menyoroti para kepala instansi yang kembali absen.
Menurut Supartha, ketidakhadiran para pejabat tersebut mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab terhadap persoalan perizinan dan reklamasi kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai yang menjadi sorotan publik.
Sejumlah pejabat penting yang absen di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali serta Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Bahkan, menurutnya, ada instansi yang sama sekali tidak mengirimkan perwakilan.
“Tidak benar setiap rapat hanya diwakili. Ini kan tupoksi mereka dari awal. Jadi kita ingin tahu kenapa mereka tidak hadir. Main-main Republik kalau begini,” tegasnya di hadapan peserta rapat.
Ironisnya, ketidakhadiran pejabat ini bukan kali pertama terjadi. Kondisi tersebut telah beberapa kali dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Bali. “Ini sering. Kadang-kadang selalu tidak ada. Sudah kami catat beberapa kali dan saya sudah laporkan juga kepada pimpinan,” ujarnya.
Menurut Supartha, kehadiran kepala instansi sangat penting untuk menjelaskan perihal proses awal penerbitan izin dan aktivitas reklamasi di kawasan yang kini dikelola PT BTID. Sebab, instansi teknislah yang dinilai paling memahami tahapan kajian, rekomendasi, hingga pemberian ruang terhadap aktivitas di lapangan.
“Kita ingin tahu proses awalnya bagaimana. Kok bisa dikasih ruang dan izin-izin itu? Ada mekanisme permohonan dari BTID ke kementerian, lalu dilempar ke provinsi karena ada kewenangan daerah untuk dikaji lebih dalam. Tapi di lapangan sudah dikerjakan duluan,” bebernya.
Supartha juga menyinggung adanya indikasi reklamasi yang telah berjalan sebelum seluruh izin keluar secara lengkap. Hal itu menjadi salah satu fokus pendalaman Pansus TRAP DPRD Bali.
“Lapangan dikerjakan dulu, izin belum maksimal keluar. Reklamasi sudah dilakukan lebih dulu. Ini yang kami dalami,” tegas politisi asal Tabanan tersebut.
RDP pemanggilan ulang ini dilakukan untuk pendalaman materi terkait persoalan tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai.
Adapun instansi yang masuk daftar undangan antara lain Dinas PUPRPKP Bali, DPMPTSP Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Bali, BPN Bali, BKSDA Bali, BWS Bali-Penida, UPTD Tahura Ngurah Rai, KSOP Benoa, hingga unsur Pemerintah Kota Denpasar dan Kelurahan Serangan.
Supartha juga menyampaikan bahwa pembangunan tersebut diduga tanpa rekomendasi Gubernur Bali. “Rekomendasi Gubernur tidak ada. Tolong dicek,” jelasnya.
Bahkan, terdapat ketentuan lahan pengganti maksimal dua tahun. Namun, karena ini telah lewat dari dua tahun, seharusnya dapat dibatalkan demi hukum.
“Ada jangka waktunya dua tahun. Kalau lebih dari itu, batal demi hukum atau tidak sah,” terang Supartha ini.
Sementara itu, Head of Legal PT BTID, Yossy Sulistyorini, dalam RDP tersebut membantah proses tukar-menukar kawasan hutan tersebut 'bodong'. Ia menjamin proses telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi persyaratan Kementerian Kehutanan.
BTID membuktikan hal tersebut dengan berbagai dokumen yang ada, termasuk hasil verifikasi yang melibatkan berbagai instansi terkait. “Jadi itu sudah jelas tidak bodong,” jelasnya.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali juga disebut telah banyak memberdayakan masyarakat setempat, yakni Desa Serangan. “Terkait dengan tenaga kerja, perlu juga kami sampaikan fakta bahwa 53 persen karyawan kami berasal dari Serangan. Mereka bekerja di berbagai bidang. Itu adalah salah satu fakta yang harus kami sampaikan,” pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan