DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terus menyoal keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Pansus ini sedang mematangkan draf rekomendasi yang akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Ada apa?
Mencengangkan, seolah tiada ampun untuk PT Bali Turtle Island Development (BTID) karena akan diusulkan penghentian permanen untuk aktivitas pembangunan.
Keputusan itu diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (11/5/2026) berakhir tanpa kejelasan.
Pansus TRAP menilai pihak PT BTID gagal memberikan pembuktian dokumen yang kuat terkait legalitas tukar guling hutan mangrove dan izin pembangunan di wilayah pesisir tersebut.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, mengungkapkan bahwa tidak akan ada lagi rapat dengar pendapat, pihaknya kini tinggal menunggu hasil rekomendasi.
Temuan di lapangan mengindikasikan adanya pelanggaran serius yang sistematis. Seperti alih fungsi lahan yang tidak prosedural hingga dampak kerusakan pada ekosistem mangrove.
“Tidak ada RDP lagi. Tinggal rekomendasi. Banyak yang terindikasi bermasalah, sampai persoalan mangrove dan pantai,” katanya Rabu (13/5/2026).
Rekomendasi akan terbit segera, paling lambat pekan depan, yang berisi evaluasi terhadap pembangunan marina serta pemanfaatan kawasan pantai.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali tersebut menegaskan tidak akan ada kompromi bagi pelanggaran hukum, meski wilayah tersebut berstatus Kawasan Ekonomi Khusus.
“KEK bukan zona bebas hukum. Semua aturan tetap berlaku,” bebernya.
Baca Juga: Dinilai Terbukti Tipu Investor AS Rp9,2 Miliar, Kakek Asal Islandia Ini Kena Dua Tahun Penjara
Tidak hanya soal mangrove, terdapat indikasi privatisasi pantai yang dinilai merugikan masyarakat lokal. Persoalan tersebut dianggap merugikan masyarakat karena menghambat akses publik di Pulau Serangan.
“Pantai itu milik rakyat. Kalau ada wilayah yang tertutup atau akses masyarakat terganggu, itu harus dikembalikan,” tegasnya.
Pansus juga mengkritisi proses administrasi masa lalu. Ada catatan mengenai 172 warga yang melakukan okupasi lahan pada tahun 2012, namun hal itu dianggap cacat prosedur karena hanya berlandaskan surat pernyataan dari pengembang tanpa mekanisme relokasi atau ganti rugi yang formal.
“Seharusnya ada penyelesaian formal, bukan sekadar surat pernyataan,” ungkapnya merujuk pada ketidakjelasan pelepasan hak atas tanah tersebut.
Dalam pendalaman Pansus, ditemukan dugaan maladministrasi sejak level Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Bali terkait tukar-menukar kawasan hutan. Muncul indikasi bahwa verifikasi lahan pengganti hanya dilakukan di atas kertas tanpa peninjauan teknis kehutanan yang mendalam.
Bagi Supartha, pengawasan tidak dapat ditawar demi menyelamatkan masa depan Pulau Serangan dari kerusakan yang lebih masif. Ia mengibaratkan langkah Pansus ini sebagai upaya mengungkap tabir gelap yang selama ini menutupi proyek tersebut.
“Kalau tidak dibuka sekarang, nanti tahu-tahu sudah berdiri mal besar di sana dan bangunan lainnya. Ini menyangkut lingkungan, sosial, budaya, dan hak masyarakat Bali,” pungkasnya.
Sampai saat ini, pihak PT BTID belum mampu melengkapi dokumen-dokumen krusial yang diminta oleh dewan. Hal tersebut semakin menguatkan niat Pansus untuk membawa temuan ini ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) jika terbukti ada unsur pidana.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com