DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Anggota Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP), Anak Agung Gede Agung Suyoga, menyoroti pernyataan pihak Bali Turtle Island Development (BTID). Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Provinsi Bali beberapa waktu lalu.
Pada RDP tersebut terungkap adanya penebangan mangrove, meski diklaim hanya 10 pohon. Head Legal Services PT BTID, Yossy Sulistyorini, mengatakan bahwa pihaknya telah mengganti penebangan tersebut dengan 700 pohon.
"Memang ada mangrove yang ditebang, ada 10 batang mangrove. Namun setelah kami mengetahui itu, kami sudah menanam mangrove sebanyak 700 pohon sebagai bentuk kepedulian kami terhadap lingkungan," terangnya.
Baca Juga: Investigasi Mangrove Dibabat, Meski KEK Perizinan di Pusat, Satpol PP Bali Cek Kewenangan Pengawasan
Pengakuan ini membuat Anak Agung Gede Agung Suyoga geram. Ia menyatakan bahwa pihak BTID mengalami sesat logika karena pernyataannya bertentangan dengan nilai ekologi.
"Ada sesat logika yang disampaikan. Ibu menyampaikan hanya 10 batang yang ditebang tapi sudah diganti dengan 700 mangrove. Secara ilmu ekologi, tidak bisa berbicara seperti itu," jelas anggota dewan yang akrab disapa Gung Suyoga tersebut.
Sebab, pertumbuhan mangrove membutuhkan waktu yang lama. Gung Suyoga pun mempertanyakan kondisi serta usia mangrove yang dipotong.
Menurutnya, meskipun hanya 10 batang, jika usianya sudah tua dan jenisnya langka, maka tidak bisa dibandingkan begitu saja dengan 700 bibit pohon baru. Politisi asal Sanur ini menegaskan bahwa nilai lingkungan tidak bisa dikonversi hanya berdasarkan jumlah pohon semata.
Saat inspeksi mendadak (sidak), pihak BTID sempat menyampaikan pembelaan bahwa mangrove yang ditebang berada di wilayah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik BTID.
Namun, Suyoga mempertanyakan dasar hukum yang mengizinkan penebangan mangrove tersebut. Ia merujuk pada isi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa meskipun lahan sudah berstatus SHGB ataupun Sertifikat Hak Milik (SHM), tanaman mangrove tetap masuk dalam perlindungan negara.
"Mohon terangkan kepada kami. Semoga ini menjadi catatan untuk BTID sehingga tidak menyederhanakan masalah tanaman di sana," tambahnya.
Lebih lanjut, Pansus TRAP meminta agar rencana induk (masterplan) BTID tetap memberikan ruang terbuka hijau bagi masyarakat.
"Sepengetahuan kami, tidak boleh ada satu pun wilayah yang diprivatisasi sepenuhnya. Selayaknya BTID menyediakan ruang publik," tandas anggota Fraksi PDIP tersebut.
Terlebih, di dalam wilayah BTID terdapat area pantai yang digunakan untuk upacara adat, rekreasi, maupun memancing. Adanya pembatasan akses bagi masyarakat lokal Serangan dinilai sangat merugikan warga setempat yang beraktivitas di area BTID.***
Editor : M.Ridwan