RADAR BALI - Pemilik kendaraan di Pulau Dewata kini bisa bernapas lega. Pemerintah Provinsi Bali secara resmi memberlakukan program insentif dan keringanan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 ini memberikan berbagai kemudahan, mulai dari potongan pokok pajak hingga pembebasan denda administratif yang masih berlangsung aktif sepanjang Mei 2026.
Berbeda dengan program pemutihan pada tahun-tahun sebelumnya yang umumnya hanya menghapus sanksi denda, kebijakan pajak kendaraan bermotor bali kali ini memberikan potongan langsung pada nilai pokok pajak yang harus dibayarkan.
Rincian Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap wajib pajak yang menuntaskan kewajibannya dalam periode program ini akan langsung mendapatkan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan:
Diskon 8 Persen: Diberikan untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc.
Diskon 9 Persen: Diberikan untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 200 cc.
Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan penghargaan khusus bagi pemilik kendaraan yang dinilai taat hukum dan tidak memiliki riwayat tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.
Tambahan potongan pokok pajak kendaraan bermotor bali yang bisa dinikmati meliputi:
Tambahan Diskon 10 Persen untuk kendaraan kurang dari 200 cc (sehingga total potongan akumulatif pokok pajak mencapai 18 persen).
Tambahan Diskon 5 Persen untuk kendaraan > 200 cc (sehingga total potongan akumulatif pokok pajak mencapai 14 persen).
Bagi wajib pajak yang memiliki keterlambatan, program ini juga otomatis menghapuskan sanksi administratif atau denda secara penuh.
Wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya saja setelah dihitung dengan formula pengurangan di atas.
Bebas BBNKB II dan Kemudahan Samsat Tanpa KTP Asli Pemilik Lama
Selain keringanan pada sektor pajak kendaraan bermotor, Forum Konsultasi Publik UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali juga menyepakati sejumlah kemudahan administratif operasional Samsat:
BBNKB II Nol Rupiah: Biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya digratiskan sepenuhnya. Khusus untuk proses mutasi kendaraan, tersedia diskon biaya hingga 50 persen yang berlaku dari 1 April hingga 31 Agustus 2026.
Pengurusan Tanpa KTP Pemilik Lama: Proses perpanjangan STNK kini dapat diproses meskipun wajib pajak tidak dapat menyertakan KTP asli pemilik lama yang tertera di STNK.
Syaratnya, wajib pajak wajib menandatangani surat pernyataan untuk bersedia melakukan balik nama kendaraan dalam kurun waktu 12 bulan ke depan.
Cara dan Saluran Pembayaran
Untuk memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor bali ini, masyarakat cukup menyiapkan dokumen standar berupa STNK asli, KTP asli yang berlaku, serta BPKB asli (khusus untuk siklus Samsat 5 tahunan atau ganti pelat nomor).
Layanan pembayaran dapat diakses secara langsung di Kantor Samsat terdekat, Gerai Samsat Keliling, maupun fasilitas Drive Thru.
Bagi yang menginginkan kepraktisan tanpa harus mengantre, pembayaran pajak kendaraan bermotor bali secara digital dapat diakses melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau fasilitas e-Samsat melalui portal resmi perbankan seperti BPD Bali.***
Editor : Ibnu Yunianto