DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Tak kapok melakukan aksi mengemis di lalu lintas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kembali menangkap manusia silver, Selasa (19/5/2026).
Setelah ditangkap, manusia silver itu dibawa ke Kantor Satpol PP Bali. Badannya dibersihkan hingga cat silver di tubuhnya hilang.
Satpol PP Bali meringkus Manusia silver yang mengemis di lampu merah, di perempatan Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar. Manusia silver itu berinisial RDZ, 25 asal Talagasari, Kadungora, Garut, Jawa Barat, yang tidak memiliki pekerjaan di Bali.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan, aksi manusia silver di jalan mengganggu ketertiban umum yang melanggar aturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibumlinmas).
Merujuk Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Trantibumlinmas yang saat ini sedang direvisi, tertulis larangan aktivitas mengamen maupun menggepeng di ruang publik.
"Termasuk kegiatan menggepeng dan memberi uang kepada gepeng,” jelasnya.
Aksi mengemis itu juga membahayakan pengguna jalan karena padatnya lalu lintas.
Rai Dharmadi meminta pengendara untuk tidak memberikan uang kepada pengamen maupun manusia silver yang kerap beraksi di persimpangan jalan.***
Editor : M.Ridwan