TUBAN, radarbali.jawapos.com – Upaya keberangkatan 13 calon jamaah haji yang diduga menempuh jalur nonprosedural berhasil digagalkan aparat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026) malam.
Para calon jemaah tersebut diamankan saat berada di area Terminal Internasional sebelum melakukan penerbangan menuju Malaysia.
Penggagalan ini berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait adanya rombongan penumpang yang diduga memiliki tujuan perjalanan tidak sesuai prosedur resmi penyelenggaraan ibadah haji.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera bergerak ke area keberangkatan internasional untuk melakukan pemeriksaan terhadap rombongan yang akan terbang ke Malaysia.
Baca Juga: Raja Salman Undang 42 WNI Lakukan Haji Gratis Fasilitas VVIP Tahun Ini
Dari hasil pendalaman awal, polisi menemukan indikasi bahwa para calon jemaah tersebut diduga akan melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi menggunakan skema haji tidak resmi.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP Rionson Ritonga, mengatakan pihaknya menduga para calon jemaah akan masuk ke Arab Saudi dengan memanfaatkan izin tinggal atau iqama yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Polisi kemudian menghentikan proses keberangkatan karena para calon jemaah diduga tidak menempuh prosedur resmi dalam penyelenggaraan ibadah haji sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, para calon jemaah mengaku ditawari paket keberangkatan haji dengan biaya yang sangat tinggi, yakni berkisar antara Rp250 juta hingga Rp300 juta per orang.
Mereka disebut diberangkatkan secara bertahap melalui Bali sebelum transit ke Malaysia, kemudian menuju Arab Saudi.
Sejumlah calon jemaah juga mengaku sebelumnya pernah melaksanakan ibadah umrah dengan menggunakan visa kerja. Dalam proses tersebut, mereka disebut diarahkan untuk mengurus iqama yang kemudian diklaim dapat digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji.
Baca Juga: Kabar Haji: Di Jembrana Ada Tradisi Ninjo hingga Penantian Keberangkatan 26 Tahun
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 paspor Republik Indonesia, dua bukti pemesanan tiket penerbangan Malaysia Airlines, serta 12 dokumen foto iqama Arab Saudi yang diduga terkait dengan skema keberangkatan tersebut.
Belasan calon jemaah yang diamankan diketahui berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Banyuwangi, Sidoarjo, Denpasar, Kulon Progo, hingga Makassar.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, mengatakan seluruh calon jemaah yang diamankan telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan awal.
"Kami masih dilakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” katanya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji dengan jalur cepat di luar prosedur resmi. Selain berisiko gagal berangkat, praktik tersebut juga berpotensi merugikan calon jemaah dengan nilai finansial yang besar.***
Editor : M.Ridwan