RADAR BALI – Kabar duka datang dari pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Dua jemaah haji asal Provinsi Bali dilaporkan meninggal dunia di Mekkah, Arab Saudi, per awal Juni 2026.
Kedua jemaah haji tersebut mengembuskan napas terakhir setelah berjuang menyelesaikan seluruh rangkaian puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Fase pasca-Armuzna dilaporkan memicu kelelahan ekstrem bagi sebagian jemaah, khususnya lansia. Gejala umum yang banyak ditemui petugas kesehatan di lokasi meliputi lemas fisik serta fluktuasi tekanan darah dan gula darah.
Identitas Dua Jemaah yang Wafat
Berdasarkan data dari Kementerian Haji dan Umrah, kedua jemaah yang berpulang ke Rahmatullah adalah sebagai berikut:
1. Maljunah Sadirmo (Kloter SUB-70)
Jemaah perempuan asal Kabupaten Gianyar ini tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) SUB-70 Embarkasi Surabaya.
Maljunah mengembuskan napas terakhir pada Jumat, 29 Mei 2026 pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS) di Rumah Sakit (RS) King Faisal, Mekkah.
Kondisi fisiknya menurun drastis akibat kelelahan ekstrem pasca-Armuzna. Sebelum dilarikan ke rumah sakit, almarhumah sempat pingsan di Hotel Orient Mekkah tempat almarhum menginap.
2. H. Ibrahim Mujab (Kloter SUB-71)
Jemaah lansia berusia 75 tahun ini berasal dari Banjar Dinas Kubu Lebah, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Ibrahim yang tergabung dalam Kloter SUB-71 wafat pada Minggu, 31 Mei 2026 di RS King Faisal, Mekkah, setelah mengalami penurunan kondisi fisik dan kesulitan makan selama prosesi Armuzna.
Ibrahim Mujab memiliki riwayat penyakit jantung serta gangguan kesehatan lainnya, namun berhasil dinyatakan layak berangkat menunaikan ibadah haji setelah rutin melakukan pemeriksaan kesehatan.
Status Haji Sah dan Tuntas
Meski berpulang sebelum jadwal kepulangan ke Indonesia, Kementerian Haji dan Umrah memastikan bahwa status haji kedua almarhum dinyatakan sah dan tuntas. Keduanya telah berhasil melewati wukuf di Arafah, yang merupakan rukun paling utama dalam ibadah haji.
Untuk almarhumah Maljunah, sebelum berangkat ke Armuzna, petugas telah membimbingnya untuk berniat ihram dengan ihram isytiroth (ihram dengan penangguhan) yang sah sesuai syariah.
Sementara untuk almarhum Ibrahim, satu-satunya rangkaian yang belum sempat diselesaikan adalah Tawaf Ifadah yang merupakan salah satu prosesi wajib dalam haji.
Mengingat status keduanya sebagai jemaah lansia dengan kondisi kesehatan tertentu, seluruh prosesi yang merupakan rukun dan wajib akan digantikan oleh petugas penyelenggara haji Indonesia di Arab Saudi.
Pemakaman di Mekkah dan Hak Asuransi
Kedua jenazah jemaah asal Bali telah disalatkan di Masjidil Haram dan dimakamkan di tempat pemakaman di Mekkah.
Jenazah Maljunah dan Ibrahim disemayamkan di Pemakaman Ma'baroh Saraya, Mekkah. Pihak keluarga nantinya akan menerima dokumen resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), berupa nama makam, nomor pemakaman, dan surat keterangan kematian.
Dokumen-dokumen ini nantinya dapat dipergunakan oleh ahli waris untuk keperluan pengurusan asuransi jemaah haji maupun akta kematian.***
Editor : Ibnu Yunianto