DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menyerahkan dua rekomendasi kepada pimpinan DPRD Bali yang berisikan masing-masing sembilan butir di lantai 3 Gedung DPRD Bali.
Namun, dari sembilan butir tersebut, Pansus baru memfokuskan rekomendasi untuk dua objek pelanggaran yang sudah selesai dan bersifat final.
Dua objek tersebut adalah indikasi pelanggaran tata ruang dan perusakan hutan untuk pembangunan vila di Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng, serta hasil pengawasan dampak pengembangan kawasan oleh PT Bali Turtle Island Development (PT BTID) terhadap perlindungan kawasan pesisir, marina, dan Tahura Ngurah Rai.
Adapun poin untuk indikasi pelanggaran di Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng, di antaranya mendorong Gubernur Bali dan pejabat terkait untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas di kawasan hutan tersebut.
Selain itu, Satpol PP Provinsi Bali diminta memasang Pol PP Line sebagai langkah awal sanksi administrasi, serta memproses hukum siapapun yang dengan sengaja atau lalai merusaknya.
Pemilik bangunan juga didorong untuk membongkar fisik bangunan secara sukarela dengan biaya sendiri dalam jangka waktu 1 bulan agar kawasan hutan dapat ditata dan dikembalikan ke status semula.
Berbeda dengan di Desa Pejarakan, rekomendasi untuk indikasi pelanggaran oleh PT BTID di Serangan, Pansus TRAP DPRD Bali meminta Pemerintah Provinsi Bali berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.
Diantaranya, Pemprov Bali didorong berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mengevaluasi menyeluruh status penguasaan lahan dan skema perubahan fungsi kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai.
Evaluasi ini juga mencakup status lahan penukar pengganti di wilayah Karangasem dan Jembrana yang terindikasi belum memiliki kejelasan secara faktual maupun administratif.
Pemprov Bali juga diminta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengevaluasi pembangunan marina dan pemanfaatan ruang laut di sekitar Tahura Ngurah Rai.
Pembangunan ini terindikasi melampaui kesesuaian ruang laut dan merusak ekosistem mangrove.
Selain masalah lingkungan, rekomendasi tersebut juga mendesak agar tujuh tempat suci pura (termasuk Pura Pat Payung, Pura Sakenan, dan pura lainnya), areal parkir, tempat pedagang, serta akses jalan menuju pura dikeluarkan dari cakupan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT BTID agar tidak diprivatisasi oleh kepentingan investasi.
Pemprov Bali juga didorong untuk meminta keterbukaan dari PT BTID mengenai kontribusi fiskal dan penyerapan tenaga kerja lokal bagi masyarakat Bali.
Ditemui usai penyerahan rekomendasi, perwakilan Pansus TRAP Bali menyatakan bahwa dari total sembilan rekomendasi awal, baru dua objek yang dikeluarkan rekomendasinya karena baru dua objek tersebut yang sudah selesai, final, dan memenuhi persyaratan.
Sementara sisanya, ditambah dengan lima temuan pelanggaran baru hasil sidak terakhir di kawasan Uluwatu, membuat total ada 12 pelanggaran lagi yang akan dipantau dan dipanggil melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Masa kerja Pansus sendiri ditargetkan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang oleh eksekutif jika diperlukan.
Khusus untuk kasus PT BTID, pihak Pansus mengakui jika dokumen administrasi mereka memang lengkap, namun hal itu menjadi percuma karena tidak didukung oleh fakta di lapangan.
"BTID ya rekomendasinya sudah barang tentu kalau memang pelanggarannya sudah terlalu, ya kita rekomendasi sesuai dengan apa yang menjadi temuan kita.
Dari sisi administrasi memang lengkap dia, administrasi, tapi tanpa didukung dengan fakta lapangan kan percuma. Fakta-fakta hukum yang kita temukan di bawah, itu yang kita jadikan rekomendasi," tegasnya, sembari menambahkan bahwa proyek marina di sana sebelumnya sudah sempat disetop dan ditutup oleh Kementerian Kelautan sebelum akhirnya kedapatan dibuka kembali.***
Editor : M.Ridwan