Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pansus TRAP Serahkan Dua Rekomendasi ke Ketua DPRD Bali, Soroti Pelanggaran Hutan di Pejarakan dan Minta Pemprov Evaluasi Aktivitas BTID

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 3 Juni 2026 | 03:31 WIB
FINAL: Sekretaris Pansus TRAP Bali I Dewa Nyoman Rai bersama Ketua Pansus TRAP Bali I Made Supartha menyerahkan dua rekomendasi, diterima oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya yang didampingi Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa. (NI KADEK NOVI FEBRIANI/radarbali.id)
FINAL: Sekretaris Pansus TRAP Bali I Dewa Nyoman Rai bersama Ketua Pansus TRAP Bali I Made Supartha menyerahkan dua rekomendasi, diterima oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya yang didampingi Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa. (NI KADEK NOVI FEBRIANI/radarbali.id)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menyerahkan dua  rekomendasi kepada pimpinan DPRD Bali yang berisikan masing-masing sembilan butir di lantai 3 Gedung DPRD Bali.

Namun, dari sembilan butir tersebut, Pansus baru memfokuskan rekomendasi untuk dua objek pelanggaran yang sudah selesai dan bersifat final.

​Dua objek tersebut adalah indikasi pelanggaran tata ruang dan perusakan hutan untuk pembangunan vila di Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng, serta hasil pengawasan dampak pengembangan kawasan oleh PT Bali Turtle Island Development (PT BTID) terhadap perlindungan kawasan pesisir, marina, dan Tahura Ngurah Rai.

​Adapun poin untuk indikasi pelanggaran di Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng, di antaranya mendorong Gubernur Bali dan pejabat terkait untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas di kawasan hutan tersebut.

Selain itu, Satpol PP Provinsi Bali diminta memasang Pol PP Line sebagai langkah awal sanksi administrasi, serta memproses hukum siapapun yang dengan sengaja atau lalai merusaknya.

Baca Juga: Memanas! Pimpinan DPRD Bali Kresna Budi Sentil Kinerja Pansus TRAP, Supartha: Sebagai Pimpinan DPRD Kemana Saja?

Pemilik bangunan juga didorong untuk membongkar fisik bangunan secara sukarela dengan biaya sendiri dalam jangka waktu 1 bulan agar kawasan hutan dapat ditata dan dikembalikan ke status semula.

Berbeda dengan di Desa Pejarakan, rekomendasi  untuk indikasi pelanggaran oleh PT BTID di Serangan, Pansus TRAP DPRD Bali meminta Pemerintah Provinsi Bali berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.

Diantaranya, Pemprov Bali didorong berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mengevaluasi menyeluruh status penguasaan lahan dan skema perubahan fungsi kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai.

Evaluasi ini juga mencakup status lahan penukar pengganti di wilayah Karangasem dan Jembrana yang terindikasi belum memiliki kejelasan secara faktual maupun administratif.

Baca Juga: Pansus TRAP DPRD Bali Segera Terbitkan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran KEK Kura-Kura Bali, Usul Stop Permanen, Ini Alasannya

​Pemprov Bali juga diminta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengevaluasi pembangunan marina dan pemanfaatan ruang laut di sekitar Tahura Ngurah Rai.

Pembangunan ini terindikasi melampaui kesesuaian ruang laut dan merusak ekosistem mangrove.

​Selain masalah lingkungan, rekomendasi tersebut juga mendesak agar tujuh tempat suci pura (termasuk Pura Pat Payung, Pura Sakenan, dan pura lainnya), areal parkir, tempat pedagang, serta akses jalan menuju pura dikeluarkan dari cakupan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT BTID agar tidak diprivatisasi oleh kepentingan investasi.

Pemprov Bali juga didorong untuk meminta keterbukaan dari PT BTID mengenai kontribusi fiskal dan penyerapan tenaga kerja lokal bagi masyarakat Bali.

​Ditemui usai penyerahan rekomendasi, perwakilan Pansus TRAP Bali menyatakan bahwa dari total sembilan rekomendasi awal, baru dua objek yang dikeluarkan rekomendasinya karena baru dua objek tersebut yang sudah selesai, final, dan memenuhi persyaratan.

Sementara sisanya, ditambah dengan lima temuan pelanggaran baru hasil sidak terakhir di kawasan Uluwatu, membuat total ada 12 pelanggaran lagi yang akan dipantau dan dipanggil melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Masa kerja Pansus sendiri ditargetkan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang oleh eksekutif jika diperlukan.

​Khusus untuk kasus PT BTID, pihak Pansus mengakui jika dokumen administrasi mereka memang lengkap, namun hal itu menjadi percuma karena tidak didukung oleh fakta di lapangan.

​"BTID ya rekomendasinya sudah barang tentu kalau memang pelanggarannya sudah terlalu, ya kita rekomendasi sesuai dengan apa yang menjadi temuan kita.

Dari sisi administrasi memang lengkap dia, administrasi, tapi tanpa didukung dengan fakta lapangan kan percuma. Fakta-fakta hukum yang kita temukan di bawah, itu yang kita jadikan rekomendasi," tegasnya, sembari menambahkan bahwa proyek marina di sana sebelumnya sudah sempat disetop dan ditutup oleh Kementerian Kelautan sebelum akhirnya kedapatan dibuka kembali.***

Editor : M.Ridwan
#aset dan perizinan #Pansus TRAP DPRD Bali #tata ruang #dprd bali