Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Mengenal Aturan Tinggi Bangunan di Bali: Alasan Tak Boleh Melebihi Pohon Kelapa

Dhian Harnia Patrawati • Jumat, 5 Juni 2026 | 13:39 WIB
ilustrasi - Rumah adat Bali yang menganut konsep Tri Hita Karana.
ilustrasi - Rumah adat Bali yang menganut konsep Tri Hita Karana.

 

RADAR BALI - Tidak seperti Jakarta atau Surabaya yang dipenuhi pencakar langit, pemandangan lanskap di Pulau Dewata justru didominasi oleh rimbunnya nyiur dan atap-atap arsitektur lokal.

Pemandangan horizontal ini bukan sebuah kebetulan, melainkan buah dari kepatuhan kolektif terhadap sebuah aturan tata ruang yang sangat ikonik: pembatasan tinggi bangunan maksimal 15 meter.

Secara regulasi, kebijakan ini bukan sekadar imbauan lisan. Pemerintah Provinsi Bali mengunci aturan tersebut lewat Pasal 100 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043.

Perda tersebut merupakan pembaruan dari aturan serupa pada Perda terdahulu (Perda 16/2009 dan Perda 3/2020). 

Angka 15 meter ini lahir dari konversi matematis kearifan lokal yang melarang bangunan melebihi tinggi pohon kelapa dewasa, atau setara dengan bangunan empat hingga lima lantai.

Penjaga Kesucian Lanskap

Ada alasan mendalam mengapa batas setinggi pohon kelapa ini dipertahankan layaknya hukum abadi.

Landasan utamanya berakar pada kosmologi hidup masyarakat Hindu Bali, yaitu filosofi Tri Hita Karana.

Aturan ini menjadi instrumen konkret untuk menjaga keselarasan hubungan antara manusia dengan alam (palemahan) serta sang pencipta (parahyangan).

Dalam tatanan spiritual Bali, arah atas atau ketinggian merupakan wilayah yang suci. 

Dengan membatasi bangunan komersial maupun hunian modern maksimal 15 meter, masyarakat memastikan tidak ada struktur fisik buatan manusia yang posisinya lebih tinggi daripada pura atau tempat ibadah. 

Hal ini secara otomatis merawat kesucian visual dan spiritual pulau tersebut dari dominasi kapitalisme visual.

Selain faktor teologis, aturan ini menjadi tameng estetika. Tanpa adanya kebijakan ini, Bali mungkin sudah lama kehilangan identitasnya dan berubah menjadi hutan beton yang monoton.

Skyline yang rendah membiarkan sinar matahari, siluet pegunungan, dan keasrian alam Bali tetap menjadi aktor utama yang menyambut siapa saja yang datang.

Pengecualian Khusus yang Ketat

Meski berlaku ketat untuk sektor privat dan komersial, hukum tata ruang Bali tetap realistis terhadap kebutuhan fasilitas publik yang vital.

Perda RTRW memberikan dispensasi khusus untuk struktur bangunan tertentu yang menyangkut hajat hidup orang banyak serta keamanan negara, seperti:

Infrastruktur navigasi dan pemandu keselamatan penerbangan (seperti menara ATC Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai).

Fasilitas transmisi komunikasi (tower seluler) dan jaringan listrik tegangan tinggi.

Menara distribusi air bersih publik.

Kompleks bangunan yang berfungsi untuk sistem pertahanan dan keamanan nasional.

Dinamika Baru: Pro-Kontra Wacana 45 Meter

Meskipun batas 15 meter telah lama menjadi identitas yang mapan, dinamika kebutuhan ruang di Bali mulai memicu perdebatan baru.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali sempat memunculkan wacana pembentukan zonasi khusus berbasis nilai, yang mengusulkan kemungkinan penambahan batas tinggi bangunan hingga 45 meter di wilayah-wilayah tertentu.

Dalam usulannya, tim pansus menegaskan bahwa kebijakan dasar 15 meter tidak akan dihapus dan tetap berlaku di sebagian besar wilayah Bali.

Namun, pelonggaran hingga 45 meter dirancang secara sangat selektif untuk titik ekonomi tertentu seperti kawasan Nusa Dua, Kuta Selatan, pesisir Gianyar, Tabanan, serta sebagian Sanur.

Ada alasan pragmatis di balik munculnya gagasan pembangunan vertikal terkontrol ini:

Krisis Lahan: Pertumbuhan bangunan yang terus melebar (horizontal) secara masif mulai mengancam eksistensi lahan pertanian produktif dan kawasan hijau.

Efisiensi Ruang: Mengangkat bangunan ke atas dinilai mampu menekan koefisien dasar bangunan, sehingga kebutuhan fasilitas akomodasi atau bisnis tidak menguras terlalu banyak tapak tanah.

Kendati demikian, gagasan ini langsung mendapat penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, pakar lingkungan, hingga lembaga keagamaan seperti Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali.

Para kritikus mengingatkan bahwa melonggarkan batas ketinggian berisiko merusak diferensiasi visual Bali yang selama ini menjadi daya tarik utama pariwisata budaya.

Selain itu, pembangunan vertikal yang lebih padat dikhawatirkan akan memperparah krisis lingkungan, mulai dari penurunan muka air tanah hingga masalah pengelolaan sampah yang belum tuntas.

Hingga saat ini, wacana perpanjangan ruang vertikal tersebut masih memerlukan kajian yang sangat panjang dan mendalam.

Bagi masyarakat Bali, mempertahankan tinggi bangunan agar tidak melebihi pohon kelapa adalah cara mereka menyatakan bahwa modernisasi boleh saja datang, namun jiwa, tradisi, dan kesucian spiritual pulau ini tidak boleh tenggelam.***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#Tinggi Bangunan Bali #Perda RTRW Bali #Aturan Pohon Kelapa Bali #Tata Ruang Bali #Pansus TRAP DPRD Bali