RADAR BALI — Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan penyesuaian besar terhadap rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi di Bali.
Proyek strategis yang semula dirancang membentang hampir 97 kilometer dari ujung barat hingga selatan Pulau Dewata tersebut kini dipangkas fokusnya menjadi hanya sepanjang sekitar 42 kilometer, tepatnya untuk ruas Pekutatan–Mengwi.
Langkah penyesuaian ruang lingkup ini diambil demi meningkatkan kelayakan investasi, sekaligus mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur yang telah lama dinantikan oleh masyarakat Bali.
Alasan di Balik Re-Scoping Proyek
Plt. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Kementerian PU Ni Komang Rasminiati menjelaskan bahwa pemangkasan separo panjang jalan tol dilakukan untuk menekan biaya modal (capital expenditure/capex).
Harapannya, kelayakan proyek meningkat karena biaya investasinya menurun dan tingkat pengembalian proyek (interest rate return) meningkat.
“Yang awal itu lingkup proyeknya dari Gilimanuk sampai Mengwi kurang lebih sekitar 90 kilometer. Nanti akan dilakukan re-scoping untuk mengubah targetnya," katanya dalam keterangan pers pada Jumat (5/6).
Berdasarkan data Kementerian PU, Seksi I ruas Gilimanuk–Pekutatan sepanjang 53,6 kilometer diputuskan untuk tidak dilanjutkan dalam proyek tol karena sepinya minat investor.
Sebagai gantinya, konektivitas di jalur tersebut akan tetap menggunakan jalan nasional yang nantinya bakal direvitalisasi dengan anggaran pemerintah pusat.
Oleh karena itu, proyek jalan bebas hambatan kedua di Pulau Bali ini akan langsung difokuskan pada dua seksi tersisa, yaitu
Seksi II: Ruas Pekutatan–Soka sepanjang 24,3 kilometer.
Seksi III: Ruas Soka–Mengwi sepanjang 18,9 kilometer.
Target Penyelesaian Dokumen dan Lelang
Sepanjang tahun 2026, Kementerian PU fokus menuntaskan dan meninjau kembali seluruh dokumen kesiapan proyek (readiness criteria).
Dokumen-dokumen yang sedang disiapkan meliputi pembaruan studi kelayakan (Feasibility Study/FS) yang telah selesai dilakukan pada 2025 dan Detail Engineering Desain (DED) yang nantinya akan berisi biaya investasi yang harus disiapkan investor.
Saat ini, Kementerian PU masih mamproses dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Lingkungan, dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin), dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
Setelah rampung, Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang sedang disusun oleh Kementerian PU akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk dikeluarkan penetapan lokasi (Penlok).
Penlok ini merupakan dasar hukum mutlak untuk mengunci lahan yang akan dibebaskan agar tidak terjadi spekulasi tanah.
Setelah Penlok terbit dan dokumen penyiapan dinyatakan lengkap, Kementerian PU melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan membuka tender/lelang investasi.
Proses tender akan berlangsung dalam tiga tahap, yakni tender prakualifikasi untuk menjaring investor/konsorsium yang berminat dan memenuhi kualifikasi finansial serta teknis.
Setelah itu, calon investor memasukkan penawaran tarif tol dan masa konsesi dan tahap ketiga adalah penetapan pemenang lelang yang akan bertindak sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Menteri PU Dody Hanggodo menambahkan bahwa proyek ini masih terus berjalan dan saat ini sedang berada dalam tahapan peninjauan desain.
"Masih berproses, saat ini masih tahap review desain ya, harapan tahun ini, final desain sudah selesai, tahun depan diharapkan sudah mulai proses tender," kata Menteri PU Dody Hanggodo.
Jika seluruh dokumen penyiapan ini rampung, pemerintah menargetkan proyek Tol Pekutatan–Mengwi dapat segera masuk ke proses pelelangan pengusahaan.
Berdasarkan linimasa rencana sebelumnya, jalan tol ini ditargetkan mulai dibangun pada tahun 2028–2029 dan diharapkan dapat beroperasi penuh pada tahun 2031 mendatang.
Setelah memangkas Seksi I (Gilimanuk–Pekutatan sepanjang 53,6 km) dan memfokuskan pembangunan hanya pada Seksi II (Pekutatan–Soka) dan Seksi III (Soka–Mengwi) dengan total panjang sekitar 42 kilometer (efektifnya 43,2 km), proyeksi nilai investasi diperkirakan turun menjadi Rp12,7 triliun.
Angka ini terpangkas hingga setengahnya jika dibandingkan dengan rencana awal saat jalur tol masih dirancang utuh sepanjang 96,84 kilometer, yang kala itu membutuhkan estimasi biaya modal (capital expenditure/capex) mencapai Rp 24,6 triliun hingga Rp 25,4 triliun.***
Editor : Ibnu Yunianto