Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Rawan Benturan, Pemprov Bali Cabut Tanda Lapor Ormas Madas Nusantara

Dhian Harnia Patrawati • Selasa, 9 Juni 2026 | 09:06 WIB
Pecalang mengamankan pelaksanaan salat idul adha di  Alun-alun Ida I Dewa Agung Jambe., Klungkung. Foto: Bali Express
Pecalang mengamankan pelaksanaan salat idul adha di Alun-alun Ida I Dewa Agung Jambe., Klungkung. Foto: Bali Express

 

RADAR BALI – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas demi menjaga kondusivitas pulau. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali resmi mencabut Surat Tanda Lapor Organisasi Kemasyarakatan (STLO) milik ormas Madas (Masyarakat Madura Asli) Nusantara, Senin (8/6/2026).

Keputusan krusial ini diambil pascarapat koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas yang merespons gelombang protes dari warga. 

Sebelumnya, puluhan warga mendatangi Kantor Kesbangpol Bali untuk mendesak pembubaran ormas berbasis kesukuan tersebut karena dinilai memicu polemik di tengah masyarakat.

Pencabutan izin ini didasarkan pada hasil evaluasi mendalam. Salah satu alasannya adalah mengantisipasi polemik dan keresahan karena sistem keamanan di Bali sudah terjamin melalui lembaga keamanan desa adat seperti Pecalang dan Banjar Adat.

Berdasarkan koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas, Kesbangpol menemukan indikasi bahwa aktivitas lapangan tidak sejalan dengan komitmen awal saat pelaporan yang seharusnya berfokus pada kegiatan sosial budaya yang harmonis.

Pencabutan STLO juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi gesekan antarsuku dan memastikan seluruh ormas di Bali menghormati adat istiadat setempat.

Madas Nusantara adalah ormas yang menghimpun warga keturunan Madura di perantauan. 

Di Bali, kepengurusan Madas Nusantara baru diresmikan beberapa waktu lalu dengan jumlah anggota berkisar antara 100 hingga 200 orang.

Rekam Jejak Penolakan di Surabaya

Bukan hanya di Bali, ormas kedaerahan juga menghadapi penolakan di wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya. 

Alasannya adalah indikasi tindakan intimidasi dan premanisme, seperti intervensi kasus hukum, penggerudukan kantor lembaga keuangan (finance), hingga terlibat sengketa lahan dan penagihan utang (debt collecting) yang disertai intimidasi.

Uniknya, penolakan terhadap keberadaan ormas kedaerahan juga datang dari sesama tokoh masyarakat, sesepuh, dan ulama di Surabaya. 

Mereka keberatan nama suku digunakan oleh organisasi yang perilakunya di lapangan justru berisiko merusak citra warga Madura yang agamis, pekerja keras, dan santun di perantauan.

Dengan pencabutan STLO, secara legal ormas Madas Nusantara tidak lagi terdaftar dan dilarang melakukan aktivitas organisasi dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Provinsi Bali.

Aparat berwenang memiliki dasar hukum penuh untuk membubarkan jika pengurus atau anggota ormas tersebut nekat menggelar kegiatan secara terbuka.***

Editor : Ibnu Yunianto
#madas nusantara #madura asli #ormas bali #kesbangpol bali #berita bali