Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kritik Penutupan TPA Suwung, Pengamat Sebut Pemprov Bali Hanya "Cuci Tangan" dan Tutup Ketidakberdayaan

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 10 Juni 2026 | 21:33 WIB
MASIH MENGGUNUNG: Kondisi TPA Suwung saat ini masih menggunung meski open dumping sudah ditutup. (MIFTAHUDDIN HALIM/radarbali.id)
MASIH MENGGUNUNG: Kondisi TPA Suwung saat ini masih menggunung meski open dumping sudah ditutup. (MIFTAHUDDIN HALIM/radarbali.id)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com  Wacana penutupan permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang berulang kali dilontarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menuai kritik tajam.

Kebijakan tersebut dinilai bukan sebagai solusi nyata, melainkan sebuah malinformasi publik.

​Akademisi dari Fakultas Pertanian, Sains, dan Teknologi Universitas Warmadewa, I Nengah Muliarta, menyebut langkah tersebut merupakan strategi komunikasi politik untuk menutupi ketidakberdayaan dan kegagalan pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur pengelolaan sampah di tingkat hilir.

"Pengumuman penutupan total TPA Suwung merupakan bentuk pengabaian terhadap realitas di lapangan, sekaligus upaya cuci tangan birokrasi," ujar Muliarta saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (10/6/2026)

Baca Juga: AirTag Bongkar Pencurian Helm di Konser Pantai Mertasari Sanur, Helm Berpindah dari Area Parkir, Begini Kejadiannya

​Pemprov Bali dinilai sengaja melempar diksi "penutupan" demi  citra positif dan menekan pemerintah kabupaten/kota.

Sayangnya, hal itu dilakukan tanpa memedulikan dampak kepanikan di masyarakat serta kesiapan fasilitas pengganti.

​Lebih lanjut, Muliarta menilai kebijakan sepihak Pemprov Bali ini sangat kontradiktif dan tidak sejalan dengan garis kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH).

Pemerintah pusat telah menegaskan bahwa hal yang dilarang keras secara hukum—bahkan sejak amanat regulasi belasan tahun lalu adalah metode pembuangan terbuka (open dumping), bukan menutup total fungsi kawasannya sebagai tempat pengolahan akhir.

Baca Juga: Menteri Jumhur Kunker ke Bali, Masyarakat Pertanyakan Polemik TPA Suwung dan Kerusakan Mangrove Tahura

"Kegagalan daerah dalam mengonversi sistem tata kelola sampah ini yang kemudian dikemas secara manipulatif dengan narasi penutupan lahan," terangnya.

​Pemerintah daerah juga dituding menggunakan kata "tutup" untuk menyembunyikan borok operasional akibat mangkrak dan tidak optimalnya sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang telah menelan anggaran miliaran rupiah.

Padahal, secara regulasi, KemenLH justru meminta agar area tersebut dialihfungsikan dari tempat penumpukan sampah mentah menjadi pusat pengelolaan residu yang ramah lingkungan.

"Itu memaksakan narasi penutupan total di saat sistem pemilahan di hulu masih lumpuh, Pemprov Bali dinilai sedang mempertontonkan darurat akal sehat. Ini berisiko memindahkan bencana tumpukan sampah langsung ke jalan-jalan kota dan pemukiman warga," tandasnya.***

Editor : M.Ridwan
#pemprov bali #penutupan TPA Suwung #TPA open dumping