Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bali Jadi Jalur Sindikat Burung Ilegal, Belasan Ribu Ekor Disita Aparat BKSDA

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 16 Juni 2026 | 21:53 WIB
PASAR GELAP: Diskusi dengan   media bertajuk "Bali: Antara Rute Utama dan Pasar Gelap Perdagangan Ilegal Satwa Liar" di Denpasar, Senin (15/6). (Ni Kadek Novi Febriani/radarbali.id)
PASAR GELAP: Diskusi dengan media bertajuk "Bali: Antara Rute Utama dan Pasar Gelap Perdagangan Ilegal Satwa Liar" di Denpasar, Senin (15/6). (Ni Kadek Novi Febriani/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Bali menjadi provinsi dengan kasus penyitaan burung liar tertinggi di Indonesia, yakni mencapai 10.739 ekor selama lima bulan terakhir hingga Mei 2026.

​Data dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FLIGHT mengungkapkan  pemicunya diduga karena Bali menjadi rute perdagangan utama satwa liar unggas tersebut.

Pelabuhan Padangbai merupakan pintu masuk utama penyelundupan dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Bahkan, sekitar 10.500 ekor burung disita dari pelabuhan ini.

​Sementara itu, Pelabuhan Gilimanuk menjadi pintu keluar utama menuju Pulau Jawa. Sayangnya, catatan FLIGHT menunjukkan lebih banyak burung yang lolos di jalur ini.

Baca Juga: Brutal! Diserang Lima Pria Misterius, Lelaki Sumba Babak Belur hingga Gigi Copot, Polisi Kejar Pelaku

Terbukti, burung yang disita di Pelabuhan Ketapang mencapai 782 ekor, berbanding terbalik dengan yang berhasil dicegat di Gilimanuk yang hanya 154 ekor.

​Direktur FLIGHT, Marison Guciano, mengatakan bahwa modus pengangkutan burung dilakukan dengan sangat rapi.

Ironisnya, informasi kerap bocor sehingga pelaku langsung memindahkan muatan atau memutar balik kendaraan ketika mengetahui ada petugas yang bersiaga di pelabuhan.

​Bahkan, pelaku cerdik mengelabui petugas pelabuhan dengan cara menumpuk keranjang burung di bawah barang bawaan lain.

Bali memang menjadi salah satu pulau perlintasan burung dari NTB menuju Jawa.

​"Bahkan ruangan CO2 di bawah kapal feri juga digunakan untuk menyembunyikan selundupan," imbuhnya dalam acara temu media bertajuk, "Bali: Antara Rute Utama dan Pasar Gelap Perdagangan Ilegal Satwa Liar" di Denpasar, Senin (15/6/2026).

Penjualan burung liar juga marak diperdagangkan secara ilegal melalui grup Facebook serta pasar fisik seperti Pasar Satria.

Baca Juga: Aduh! Wanita 32 Tahun Dianiaya Lalu Diperkosa Secara Sadis Sambil Mengancam Membunuh di Hotel Elitya

Marison menekankan pentingnya belajar dari kasus Jalak Bali, burung endemik yang sempat habis di alam liar hingga harus dikembalikan melalui proses penangkaran luar negeri (repatriasi).

​Masifnya perdagangan ini didorong oleh permintaan yang sangat tinggi, terutama di Pulau Jawa yang memiliki sekitar 11.100 kios burung dan 125 pasar burung.

​"Mengambil burung secara ilegal dari alam liar dianggap sebagai cara termurah," terangnya.

​Proses perburuan yang menggunakan campuran getah karet dan lem tikus juga menyebabkan banyak burung mati sebelum sampai ke pasar.

Burung-burung yang akhirnya dipajang di kios hanyalah sebagian kecil yang mampu bertahan hidup selama proses perburuan dan pengiriman yang kejam.

​Akibatnya, dampak perdagangan ilegal ini menyebabkan banyak spesies burung mengalami kepunahan lokal di habitat aslinya.

Populasi burung liar menyusut secara masif akibat krisis populasi tersebut. Berdasarkan data tahun 2023 hingga 2025, tercatat ada 771 kasus penyitaan satwa liar dengan total 16.192 individu hidup.

Dari jumlah tersebut, burung liar mendominasi sebesar 86,32%, dan 96,20% di antaranya adalah jenis burung kicau.

​Marison menambahkan, masifnya perdagangan ilegal ini menimbulkan risiko zoonosis, yaitu penularan penyakit dari satwa liar ke manusia, yang membuat masyarakat Bali sangat rentan.

Selain itu, penurunan populasi burung pemakan serangga akan merusak rantai makanan, memicu lonjakan populasi serangga yang dapat mengancam sektor pertanian penduduk.

​Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko mengatakan, dibutuhkan kesadaran bersama untuk menuju aksi nyata. "Bagaimana ada collective awareness menuju collective action," katanya.

​Bagi BKSDA Bali, penegakan hukum adalah upaya terakhir. Penegakan hukum, kata pria yang akrab disapa Moko ini, seharusnya menyentuh jejaring yang paling tinggi, yakni aktor intelektualnya.

Selama ini, yang menjadi korban dan tertangkap hanyalah kurir yang bahkan tidak mengetahui secara pasti apa yang mereka bawa, apakah satwa dilindungi atau tidak.

​"Tentunya ini menjadi PR kita semua, bagaimana kita bisa mengungkap aktor intelektualnya, si rakusnya itu," sebutnya.

​Sementara itu, Dr. Ida Bagus Widyana dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana menyarankan agar upaya pencegahan penangkapan dan perdagangan satwa liar ini menggandeng prajuru desa adat.

Salah satunya dengan melahirkan aturan adat tertulis atau perarem di masing-masing desa adat.

​"Jika ingin menggerakkan masyarakat adat, ya memang harus dibuat secara tertulis. Membuat aturan itu menjadi institusional," tandasnya.***

Editor : M.Ridwan
#sindikat burung ilegal #LSM FLIGHT #bksda bali