DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Sidang paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mendadak dihujani interupsi di akhir acara.
Ketegangan dipicu oleh penolakan pembacaan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) terkait indikasi pelanggaran Bali Turtle Island Development (BTID) dan pelanggaran di kawasan hutan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.
Rekomendasi tersebut diserahkan dari Ketua DPRD Bali kepada Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, Jumat (19/6/2026).
Adanya dinamika itu membuat Wakil Ketua DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, memilih walk out (WO).
Ia menganggap penyerahan rekomendasi tersebut melanggar aturan karena masa kerja Pansus TRAP belum selesai.
Menurutnya, penyampaian laporan seharusnya baru diserahkan di sidang paripurna jika seluruh pekerjaan pansus telah tuntas.
Dari total sembilan temuan, baru dua temuan yang diserahkan, sehingga hal ini dinilai dapat mengancam sisa masa kerja mereka.
Adapun kronologinya bermula saat Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai, meminta Ketua DPRD Bali membacakan poin-poin rekomendasi Pansus TRAP.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, meminta di dalam forum agar poin rekomendasi tersebut tidak dibacakan.
"Panitia khusus yang dimaksud pada diktum kesatu bertugas selama 6 bulan dan dinyatakan selesai melaksanakan tugas apabila telah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD Provinsi Bali dalam rapat paripurna. Sedangkan dari 9 temuan, yang dilaporkan baru dua. Jadi secara otomatis selesai tugasnya (jika dipaksakan dilaporkan sekarang)," kata Kresna Budi saat ditemui usai sidang paripurna.
Politisi Golkar ini menekankan forum kemarin adalah sidang paripurna resmi. Jika rekomendasi ingin dilaporkan dan diserahkan, seharusnya mencakup seluruh temuan, bukan secara parsial (sebagian).
Hal inilah yang membuat Kresna Budi memilih keluar dan tidak mengikuti sisa sidang paripurna.
"Ini loh pedoman kami. Makanya saya keluar. Seharusnya tidak dibacakan, hanya penyerahan saja," terangnya.
Saat disinggung apakah Fraksi Golkar mbalelo (membangkang), ia menampik hal tersebut. Ia menegaskan hanya ingin konsistensi karena mengetahui ada sembilan temuan. Ia mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban untuk tujuh temuan sisanya.
"Laporan itu harusnya lengkap, sama halnya dengan penggunaan anggaran. Pada diktum pertama kan kelihatan tuh, nomor 3 jelas menyatakan apabila sudah melaporkan di paripurna, maka tugas selesai," tegasnya.
Namun, ada kekhawatiran dari pihak Pansus TRAP bahwa jika poin rekomendasi tidak disampaikan, dokumen tersebut akan rentan digugat atau tidak dapat dijalankan.
Menanggapi hal itu, Kresna Budi menyebut rekomendasi tetap bisa dijalankan asalkan laporan dari Pansus TRAP benar-benar sesuai dengan kenyataan di lapangan.
"Kan belum tentu laporannya juga benar, kan? Makanya bentuknya rekomendasi, bukan keputusan," cetusnya.
Dihubungi terpisah, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka yang akrab disapa Gung Cok, menjelaskan alasannya meminta Ketua DPRD Bali tidak membacakan poin rekomendasi adalah karena masalah etika mekanisme.
Ia menegaskan tidak ada maksud untuk menolak rekomendasi yang diserahkan Dewan kepada Wakil Gubernur (Wagub) Bali, melainkan hanya mengkritisi mekanisme dan tata cara pembacaannya.
Menurut Gung Cok, poin-poin rekomendasi tersebut seharusnya dibacakan terlebih dahulu di hadapan forum sebelum dokumennya secara resmi diserahkan kepada pihak Wagub Bali.
"Bukan menolak karena dokumen sudah diserahkan ke Pak Wagub lalu selesai. Kenapa tadi sebelum diserahkan tidak diinterupsi?" ujar Gung Cok saat dihubungi usai sidang.
Dewan asal Badung ini menjelaskan, posisinya di dalam kepanitiaan adalah sebagai Wakil Ketua Pansus.
Secara prinsip, dirinya tidak mempermasalahkan substansi rekomendasi tersebut karena sudah dibacakan pada agenda tanggal 2 Juni lalu. Namun, Gung Cok mengaku kaget karena adanya penambahan agenda yang terkesan mendadak.
"Saya tidak masalah, saya ini Wakil Ketua Pansus. Penyerahan rekomendasi ini merupakan acara tambahan hasil kesepakatan rapat internal. Harusnya memang dibacakan sebelum diserahkan," jelasnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini mengaku terkejut dengan adanya agenda penyerahan rekomendasi dalam paripurna kali ini. Sebab, dalam undangan resmi yang diterimanya, hanya tertera dua agenda utama.
Agenda tambahan penyerahan rekomendasi tersebut lahir dari rapat internal Dewan yang kebetulan tidak bisa ia hadiri karena berbenturan dengan kegiatan lain.
"Karena saya tidak hadir saat rapat internal sebab ada upacara adat, dan Ketua Golkar juga ada rapat saya kaget tiba-tiba ada tambahan agenda acara. Kalau di undangan resmi, hanya ada dua agenda acara saja. Tidak elok saja kalau dokumennya diserahkan dulu, baru kemudian diminta untuk dibacakan," pungkasnya.
Sementara itu, tiga fraksi DPRD Bali usai sidang paripurna langsung melakukan klarifikasi. Menurut mereka, permintaan penyampaian poin rekomendasi justru merupakan bagian dari menjalankan aturan fungsi lembaga pengawasan.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan bahwa hasil keputusan lembaga harus tetap dijalankan, salah satunya demi keterbukaan terhadap masyarakat.
"Ketika situasi dirasa tidak kondusif, saya langsung mengambil sikap. Saya menangkap apa yang disampaikan Ketua Fraksi Golkar, jangan sampai kerja kami selama ini sia-sia," jelas Supartha. ***
Editor : M.Ridwan