DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Praktik perdagangan satwa dilindungi kembali terbongkar di Bali. Kali ini, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan sekaligus perdagangan ilegal 21 ekor penyu hijau di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial KS, 67. Warga Kecamatan Seririt itu diduga menjadi penampung sementara sebelum satwa dilindungi tersebut diedarkan ke pasar gelap.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir Pegametan.
“Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu malam (10/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Saat digerebek, petugas mendapati 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup tersimpan di lokasi. Dari tangan KS, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, KS mengaku hanya bertugas menerima kiriman penyu dari seorang pemasok bernama Iwan yang didatangkan dari perairan Madura, Jawa Timur. Setelah itu, penyu tersebut rencananya diambil oleh seorang penadah berinisial KMG untuk dijual kembali.
“Jadi perannya sudah terbagi. Ada pemasok, penerima, dan penadah. Ini jaringan yang sedang kami dalami,” tegas Nanang.
Saat ini, polisi telah menetapkan dua orang lain sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Iwan, 30, asal Madura, yang diduga sebagai pemasok utama, serta KMG, 35, warga Buleleng, yang diduga sebagai penadah.
Selain memeriksa sejumlah saksi, Ditpolairud Polda Bali kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.
Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga kategori VII. “Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengejar dua pelaku lainnya,” tutup Nanang.***
Editor : M.Ridwan