Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sebut Belum Ada Pernyataan Resmi KPK, PT Visa4Bali Sampaikan Klarifikasi

Tim Redaksi • Senin, 22 Juni 2026 | 05:47 WIB
KLARIFIKASI: Pihak VisaBali klarifikasi terkait penggeledahan di kantor Imigrasi Denpasar oleh KPK. (ist/radarbali.id)
KLARIFIKASI: Pihak VisaBali klarifikasi terkait penggeledahan di kantor Imigrasi Denpasar oleh KPK. (ist/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – PT Visa Empat Bali Luwuk atau yang dikenal dengan Visa4Bali menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya yang mengaitkan perusahaan tersebut dengan operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Klarifikasi itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Putu Bagus Adi Wibawa, dari Adyasta Law Office, berdasarkan surat kuasa tertanggal 20 Juni 2026 yang diberikan oleh pemilik sekaligus Direktur PT Visa4Bali, Rolly Agustinus Dang.

Dalam surat somasi yang diterima redaksi, pihak kuasa hukum menyampaikan keberatan atas penyebutan nama PT Visa4Bali dalam pemberitaan sebelumnya. Menurut mereka, hingga saat ini kliennya tidak pernah diumumkan secara resmi oleh KPK sebagai pihak yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana yang tengah ditangani.

“Sejauh yang kami ketahui, tidak ada putusan pengadilan maupun pernyataan resmi dari KPK yang menyatakan klien kami terbukti melakukan tindak pidana,” tulis kuasa hukum dalam surat tersebut. Pihak Visa4Bali menilai, pengaitan nama perusahaan dalam konteks pemberitaan operasi KPK berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat dan dapat berdampak pada reputasi usaha, hubungan bisnis, hingga kepercayaan klien.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti aspek verifikasi dalam pemberitaan, dengan menyebut bahwa kliennya belum pernah dimintai konfirmasi sebelum nama perusahaan disebutkan.
Mereka mengingatkan pentingnya prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Atas hal tersebut, pihak Visa4Bali berharap adanya pelurusan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut di masyarakat. Radar Bali menghormati hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, serta membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak guna menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.***

 

Editor : M.Ridwan
#VisaBali #Klarifikasi Penggeledahan #kpk