DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil tergabung dalam Aksi Bali Bergerak menggelar demonstrasi ke kantor DPRD Bali, Senin (22/6/2026) sore.
Mereka menyuarakan kegelisahan sosial. Terutama program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai sarat korupsi. Bahkan, akronim MBG diplesetkan menjadi Mas Bowo Gagal.
Kedatangan para mahasiswa ini diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra, serta Anggota DPRD Bali Anak Agung Gede Sayoga dan I Made Supartha.
Turut hadir pula Kepala Satpol PP Bali Dewa Darmadi. Mereka bahkan sudah menunggu di depan gerbang DPRD Bali sebelum massa aksi tiba di lokasi.
Baca Juga: Diduga Cemburu Buta, Mahasiswi di Denpasar Jadi Korban Penganiayaan di Kamar Kos
Dalam orasinya, salah satu orator menyampaikan bahwa setiap kali mahasiswa mengkritisi kebijakan pemerintah, mereka selalu dibenturkan.
"Tidak pernah ada dialog yang mengutamakan isi. Menyuarakan MBG dan BBM selalu dibenturkan dengan masyarakat," jelasnya.
Koordinator Lapangan Aksi, I Gusti Ngurah Oka Paramahamsa lalu membeberkan 16 tuntutan dari aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aksi Bali Bergerak.
Pertama, mendesak dan menuntut Presiden RI, DPR RI, Menteri Hukum RI, dan lembaga terkait untuk mengevaluasi penetapan UU Polri yang disahkan secara tergesa-gesa, serta memastikan setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di masa mendatang dilaksanakan secara transparan dan mengutamakan meaningful participation.
Kedua, menuntut Pemerintah RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan TNI dan Polri dalam ranah pemerintahan sipil guna memastikan tegaknya prinsip supremasi sipil.
Ketiga, menuntut Pemerintah RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola komunikasi publik yang dinilai tidak efektif dan mengkerdilkan aspirasi masyarakat.
Keempat, menuntut Pemerintah RI menjamin transparansi pengelolaan BPI Danantara serta membuka secara jelas mekanisme pelaksanaannya kepada publik.
Kelima, menuntut DPR RI untuk segera melakukan proses legislasi dan pengundangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah memasuki tahap krusial.
Mereka juga menyuarakan agar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025–2026 disahkan secepatnya demi memberantas tindak pidana korupsi.
Keenam, menuntut Presiden RI membebaskan seluruh tahanan politik tanpa syarat serta menghentikan kekerasan dan intimidasi kepada aktivis sebagai wujud komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan demokratis.
Ketujuh, menuntut Presiden RI untuk mengevaluasi dan memberhentikan Menteri Hak Asasi Manusia karena dinilai tidak menunjukkan kinerja yang memadai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Kedelapan, menuntut Pemerintah RI mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran HAM di Papua serta menarik aparat militer guna menjamin perlindungan hak-hak sipil masyarakat.
Massa aksi juga menyoroti persoalan ekonomi, fiskal, dan kesejahteraan rakyat. Poin kesembilan, mendesak Presiden RI, DPR RI, serta Menteri ESDM RI untuk membenahi penyaluran subsidi energi melalui pengawasan yang lebih ketat.
Selain itu, mendesak pembaruan data penerima subsidi guna mencegah potensi kenaikan harga Pertalite sekaligus menjamin subsidi tepat sasaran bagi kelompok rentan dan masyarakat menengah ke bawah.
Kesepuluh, menuntut Presiden RI, Badan Gizi Nasional, Menteri Keuangan, BPK, dan KPK untuk mengevaluasi total program MBG dalam kebijakan efisiensi anggaran, mengusut kasus keracunan serta dugaan korupsi, dan memulihkan anggaran pendidikan, kesehatan, daerah, serta pelayanan publik, sekaligus menaikkan upah guru.
Kesebelas, menuntut Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Desa PDTT untuk segera menghentikan pemotongan Dana Desa yang dialihkan ke Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Mereka mendesak evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut dan memprioritaskan kembali penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat desa.
Kedua belas, mendesak Presiden RI, Gubernur Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan untuk menabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dengan mengambil langkah konkret berupa kebijakan fiskal dan moneter untuk memperbaiki kepercayaan investor di tengah dinamika global yang tidak pasti. Ketiga belas, menuntut Presiden RI dan Kementerian Keuangan untuk memperbaiki defisit APBN serta menghentikan pemborosan anggaran yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Selain itu, mereka memiliki perhatian serius terhadap sektor pendidikan dan pelayanan publik. Poin keempat belas, menuntut Presiden RI untuk menghentikan Program Sekolah Rakyat dan mengembalikan alokasi dana pendidikan sesuai amanat konstitusi (mandatory spending 20 persen) serta mendorong pemerataan akses pendidikan di daerah 3T.
Terakhir, mengenai lingkungan hidup, agraria, dan masyarakat adat. Poin kelima belas, menuntut Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN RI, dan pihak terkait untuk menghentikan praktik deforestasi lahan yang dilakukan secara ugal-ugalan seperti yang terjadi di Tanah Papua dengan mengatasnamakan swasembada pangan.
Poin terakhir, keenam belas, mendesak Pemerintah RI untuk memberikan perlindungan nyata atas hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal, serta mengakhiri segala bentuk pengambilalihan ruang hidup dan tanah leluhur yang melanggar prinsip keadilan sosial, HAM, dan amanat konstitusi.
"Kami menilai berbagai permasalahan tersebut muncul akibat lemahnya tata kelola pemerintahan dan komunikasi terhadap publik yang tidak akuntabel. Melalui pernyataan sikap ini, Aksi Bali Bergerak menuntut agar pemerintah segera melakukan pembenahan fundamental demi terwujudnya good governance yang berpihak kepada rakyat, terkhusus Bali dan Indonesia," jelas Gung Pram, sapaan akrab I Gusti Ngurah Oka Paramahamsa.
Usai menerima aspirasi, Wakil Ketua III DPRD Bali Komang Nova Sewi Putra mengapresiasi aksi para mahasiswa tersebut. Hanya saja, ia menyebut semua tuntutan yang disampaikan merupakan kewenangan pemerintah pusat. "Itu kebijakan pemerintah pusat. Tugas kami menegakkan peraturan daerah dan kami berusaha menyuarakan hati masyarakat kami di Bali," terang Dewan asal Desa Pelapuan, Busungbiu, Buleleng ini.
Sementara itu, Anggota DPRD Bali I Made Supartha mengatakan hal senada dan memastikan aspirasi mahasiswa tidak akan sia-sia. Poin-poin tuntutan tersebut dipastikan akan disampaikan ke pimpinan DPRD Bali maupun ke DPR RI. "Apa yang menjadi tuntutan masyarakat, sudah dipastikan kami sampaikan ke semua pimpinan kami. Kebijakan ini lahir dari kewenangan pusat. Tuntutan ini akan diteruskan," bebernya.
Begitu juga dengan Anak Agung Gede Sayoga yang menegaskan akan mengawal tuntutan yang diajukan oleh massa aksi. Selanjutnya, aspirasi tersebut akan dikaji secara objektif. "Kami kawal, akan didalami dan dikaji sesuai mekanisme yang berlaku. Baik di lembaga maupun di fraksi akan dikawal secara objektif, sehingga apa yang tidak benar bisa diperbaiki," pungkas politisi PDI Perjuangan ini. (feb
Editor : M.Ridwan