Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sekretaris Sakoma Kwarda Bali Kritik Regulasi Sekolah Hanya Jadikan Pramuka Sekadar Formalitas Dokumentasi, Soroti Pasal 22 Permendikdasmen

Rosihan Anwar • Selasa, 23 Juni 2026 | 11:44 WIB
KEPANDUAN: Sakoma Kwarda Bali Rudianto (kiri) dalam salah satu kegiatan pendidikan kepanduan, beberapa waktu lalu. (dok. pribadi)
KEPANDUAN: Sakoma Kwarda Bali Rudianto (kiri) dalam salah satu kegiatan pendidikan kepanduan, beberapa waktu lalu. (Dok. Pribadi for Radar Bali)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Angin segar sekaligus rapor merah bagi dunia kepanduan tanah air atas lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) terbaru mengenai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah. 

Aturan baru ini secara eksplisit menegaskan kembali posisi krusial Gerakan Pramuka di lingkungan sekolah formal.

Kendati demikian, implementasi di arus bawah dinilai masih jauh dari panggang api.

Sorotan tajam datang dari Sekretaris Bidang Satuan Karya Pramuka dan Satuan Komunitas (Sakoma) Kwarda Bali, Rudianto.

Ia menilai, masih banyak satuan pendidikan di daerah yang secara terang-terangan mengabaikan instruksi menteri tersebut, khususnya klausul krusial yang termuat dalam Pasal 22.

Telaah Hukum Pasal 22: Kewajiban Mutlak yang Kerap Diabaikan. Jika dibedah secara yuridis formal, Pasal 22 Permendikdasmen terbaru ini sejatinya tidak memberikan celah bagi sekolah untuk menomorduakan kepramukaan. Aturan tersebut secara mengikat berbunyi:

Pasal 22 Ayat (1): Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.

Pasal 22 Ayat (2): Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyediakan Ekstrakurikuler Kepramukaan.

"Kata 'sekurang-kurangnya menyediakan' pada ayat kedua memiliki konsekuensi hukum mandatori.

Artinya, Pramuka adalah ekstrakurikuler wajib yang harus ada dan hidup di setiap sekolah dasar dan menengah di Indonesia, tanpa pengecualian," tegas Rudianto saat melakukan telaah kritis terhadap regulasi tersebut di Denpasar, Selasa (23/06/2026).

Namun, fakta empiris di lapangan menunjukkan anomali yang memprihatinkan. Rudianto membongkar realita pahit di mana banyak sekolah terkesan abai.

Jika pertanyaannya adalah siapa yang paling bertanggung jawab atas pembiaran ini, Rudianto secara menohok menunjuk pucuk pimpinan sekolah.

“Semua kesalahan bermuara pada pucuk pimpinan sekolah, yakni kepala sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus).

Di lapangan, ekstrakurikuler kepramukaan hari ini hanya diperlakukan sebagai formalitas administratif di atas kertas. 

Lebih parahnya lagi, kegiatan Pramuka sering kali hanya dihadirkan demi kebutuhan dokumentasi foto saat penilaian akreditasi atau laporan pertanggungjawaban semata,” kritik Rudianto lugas.

Fenomena Tertukarnya Pendekatan Formal dan Non-Formal.

Lebih jauh, tokoh Pramuka Bali ini juga menyoroti adanya disorientasi metodologi yang akut di lingkungan sekolah. 

Terjadi fenomena unik sekaligus keliru, yaitu tertukarnya pendekatan antara pendidikan formal dan non-formal.

Pramuka, yang hakikatnya merupakan lembaga pendidikan non-formal berbasis alam terbuka, sistem berkelompok, dan pembentukan karakter sukarela, justru sering dipaksa menggunakan gaya pendekatan kelas formal yang kaku, monoton, dan penuh tekanan tugas administratif.

Sebaliknya, metode pengajaran formal di kelas justru kadang kehilangan arah.

Kondisi inilah yang dinilai membuat peserta didik merasa jenuh dan kehilangan ruh sejati dari filosofi kepanduan (scout method).

Menutup analisisnya, Rudianto melemparkan pertanyaan reflektif sekaligus gugatan kepada para pemangku kebijakan di tingkat bawah:

"Siapa yang sebenarnya harus menjalankan kebijakan ini secara murni di arus bawah jika pimpinannya saja masih setengah hati?"

Ia mendesak Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/provinsi untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan supervisi ketat, serta memberikan sanksi administratif bagi sekolah yang kedapatan menelantarkan Gugus Depan Pramuka mereka.

Editor : Rosihan Anwar
#pramuka bali #Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 #Kwarda Bali