Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Polemik Akses Pura di Serangan, PHDI Bali Gelar Pertemuan, Begini Kongklusinya

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 26 Juni 2026 | 05:46 WIB
KAWASAN SUCI: Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha di paruman PHDI Bali bahas mengenai Pura Sakenan di Serangan. Sumber untuk radarbali.id
KAWASAN SUCI: Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha di paruman PHDI Bali bahas mengenai Pura Sakenan di Serangan. Sumber untuk radarbali.id

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Polemik terkait kawasan yang dikuasai PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Desa Serangan masih terus bergulir.

Tidak hanya persoalan tata ruang, keberadaan tempat suci serta akses menuju pura-pura di kawasan Serangan kini menjadi perhatian serius Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali.

​Menyikapi hal tersebut, PHDI Bali menggelar paruman yang melibatkan sulinggih, tokoh adat, pengempon pura, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan di Aula Gedung PHDI Provinsi Bali, kemarin (25/6/2026).

Langkah ini diambil untuk merespons berbagai aspirasi masyarakat terkait hambatan akses umat menuju sejumlah pura yang berada di kawasan PT BTID Serangan.

Selain itu, mencuat pula isu mengenai keberadaan pelaba pura serta hal-hal yang berkaitan dengan kesucian, fungsi, dan aksesibilitas kawasan suci tersebut.

Baca Juga: Terpilih Aklamasi, I Gde Made Metera Pimpin PHDI Buleleng Periode Ketiga: Fokus pada Pembinaan Umat dan Tekan Pernikahan Dini

​Ketua PHDI Provinsi Bali, I Nyoman Kenak, bersama Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, mengatakan melalui forum ini bertujuan menghimpun berbagai pandangan dan aspirasi.

PHDI Bali berharap bisa mendapatkan masukan yang komprehensif dari para sulinggih, tokoh agama, pengempon pura, unsur masyarakat adat, hingga pihak-pihak terkait lainnya guna merumuskan langkah penyelesaian yang tepat.

​Menurut Nyoman Kenak, pura sebagai tempat suci umat Hindu harus mendapatkan perlindungan dan penghormatan, termasuk kepastian akses yang memadai bagi umat dalam menjalankan aktivitas keagamaan.

"Karena itu, berbagai pandangan yang muncul di masyarakat perlu didengarkan secara terbuka melalui ruang dialog yang konstruktif,” terangnya.

Ia berharap pertemuan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang menjadi dasar penyelesaian persoalan secara bijaksana, berkeadilan, dan tetap berlandaskan pada nilai-nilai agama Hindu, adat istiadat, budaya Bali, serta ketentuan hukum yang berlaku.

​Hadir pula dalam forum tersebut, Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha.

Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aktivitas investasi dan pengelolaan kawasan yang dinilai berpotensi berdampak pada kepentingan masyarakat Bali. 

Supartha mengingatkan bahwa kegiatan investasi tidak boleh mengesampingkan keberadaan tempat-tempat suci.

"Kita perlu mengevaluasi kembali berbagai kegiatan yang dilakukan para pemodal. Semua pihak yang memiliki kepentingan investasi tentu ingin mendapatkan keuntungan, tetapi Bali juga harus dijaga,” tegas Supartha.

​Salah satu sorotan tajam dalam paruman tersebut adalah status hukum lahan tempat suci tersebut berada. Supartha mengkritisi permasalahan keberadaan pura serta aset-aset keagamaan yang saat ini berada dalam kawasan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).

“Bayangkan, pura berada dalam kawasan berstatus HGB. Ini tentu harus menjadi perhatian bersama. Jika tidak kita evaluasi dan jaga sekarang, lalu kapan lagi?” ujarnya.

​Menurutnya, penyelamatan aset keagamaan dan ruang publik Bali tidak dapat dilakukan oleh satu pihak semata.

Diperlukan kerja sama dari seluruh komponen masyarakat, mulai dari tokoh agama, masyarakat adat, akademisi, pemerintah daerah, hingga lembaga legislatif.

​Supartha menambahkan bahwa isu ini jangan hanya dilihat dari sudut pandang investasi semata, melainkan sebagai upaya mempertahankan aset, identitas, sejarah, dan hak masyarakat Bali dalam menjaga warisan leluhur.

“Prinsipnya adalah menjaga Bali dan rakyat Bali. Itu yang harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan maupun pengelolaan kawasan di masa mendatang,” tandas Dewan asal Tabanan ini.***

 

Editor : M.Ridwan
#Pansus TRAP DPRD Bali #Nyoman Kenak #phdi bali #btid #pura sakenan