SINGARAJA, Radar Bali.id – Somasi yang dilayangkan Desa Adat Banyuasri pada Mei lalu ke Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali ternyata bertepuk sebelah tangan.
Baca Juga: Somasi Tak Digubris! Diduga Kuasai Dana Konsumen Tanpa Hak, PTDAJ/RD Masuk Proses Hukum
Karena tidak kunjung mendapat respons, Desa Adat Banyuasri kembali mengirimkan "surat cinta" kepada lembaga tersebut, bahkan turut melayangkannya kepada Gubernur Bali.
Baca Juga: Merasa Empat Tahun Digantung Tanpa SK, Desa Adat Banyuasri Somasi Bendesa Agung MDA Bali
Langkah tegas ini diambil karena Bendesa Agung MDA Bali dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan adat. Kasus ini mencuat berkaitan dengan surat keputusan tentang penetapan dan pengukuhan Nyoman Mangku Widiasa selaku Kelian Desa Adat Banyuasri beserta prajuru yang dipilih untuk periode 2022-2027.
”Paling lambat tujuh hari, terhitung sejak surat ini diterima, guna menghindarkan adanya tuntutan hukum dari klien kami. Baik secara pidana maupun perdata,” tegas Kuasa Hukum Desa Adat Banyuasri, I Nyoman Sunarta, 52, pada Minggu, 28 Juni 2026 pukul 11.00 Wita.
Somasi tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali. Akibat tindakan intervensi dan sikap abai dari MDA Bali, krama Desa Adat Banyuasri mengalami kerugian besar. Hak Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari Provinsi Bali menjadi terhenti, dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
Dalam materi somasi, ditegaskan kembali hasil paruman Desa Adat Banyuasri yang sebenarnya telah dikuatkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 578K/Pdt/2025 tertanggal 6 Maret 2025 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 161/PDT/2024/PT Dps tertanggal 14 Agustus 2024 juncto Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 486/Pdt.G/2023/PN Sgr tertanggal 13 Juni 2024.
”Bahwa berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, dan pemerintahan yang baik, serta mengingat telah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka sudah sepatutnya Pemerintah Provinsi Bali wajib memberikan hak atas BKK tersebut,” lanjut Sunarta.
Sebelumnya, somasi ini menggelinding karena Bendesa Agung MDA Bali diduga melakukan pembiaran dan mengabaikan hasil pemilihan kelian serta prajuru Desa Adat Banyuasri periode 2022-2027.
Sifat tidak jelas MDA Bali dicirikan dengan penolakan menerbitkan SK penetapan dan pengukuhan. Padahal, proses pembangunan dan program adat di Desa Adat Banyuasri menjadi tersendat, meskipun tatanan adat di desa setempat hingga kini tetap berjalan normal. [*]
Editor : Hari Puspita