Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bantah Pelarangan, Pengempon Pura di Kawasan BTID Kura Kura Bali Tegaskan Akses ke Pura Selalu Terbuka

tim radar bali • Jumat, 3 Juli 2026 | 18:17 WIB
Sejumlah pengempon pura di kawasan BTID membeberkan kebenaran bahwa tak pernah ada pelarangan bagi semeton Bali yang hendak bersembahyangan. 
Sejumlah pengempon pura di kawasan BTID membeberkan kebenaran bahwa tak pernah ada pelarangan bagi semeton Bali yang hendak bersembahyangan. 

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Isu kekhawatiran terkait akses menuju sejumlah pura di kawasan Bali Turtle Island Development (BTID) KEK Kura Kura Bali Serangan, Denpasar Selatan yang dibatasi ternyata tak sesuai fakta lapangan. 

Sejumlah pengempon pura di kawasan BTID membeberkan kebenaran bahwa tak pernah ada pelarangan bagi semeton Bali yang hendak bersembahyangan. 

"Akses ke pura di dalam kawasan Kura Kura Bali tak pernah dilarang. Akses para nelayan juga dianjurkan harus memakai ID karena, menurut hal itu baik untuk menyaring warga yang masuk karena ada pengerjaan proyek di dalam kawasan," tegas salah satu pengempon pura yang lokasinya berada di dalam KEK Kura Kura Bali, Made Sandya.

Hal itu diungkapkan Sandya saat rapat dengar pendapat yang digelar Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali terkait perlindungan Pura di dalam kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) Kawasan KEK Kura Kura Bali di kantor PHDI Bali, Denpasar, Kamis, 25 Juni 2026.

Made Sandya justru menyampaikan harapannya bahwa kedepan hubungan baik yang telah terbangun antara masyarakat Bali dan Kura Kura Bali bisa berjalan lancar demi kesejahteraan semua semeton Bali. 

"Ke depan diharapkan hubungan Desa Serangan dan BTID dengan dibantu pihak pemerintah semoga berjalan lancar. 

Pemerintah, BTID dan masyarakat bisa bekerja sama untuk mendukung pembangunan itu demi kesejahteraan seluruh masyarakat," ujarnya.

Prajuru Adat Serangan (Palemahan Desa Adat Serangan) I Made Karsa mewakili Bendesa Adat Gede Pariarta, mengungkapkan, narasi yang berkembang di media sosial jauh melampaui fakta yang ada di lapangan. 

Menurutnya, yang selama ini terjadi adalah, masyarakat Desa Serangan yang ingin bersembahyang di Pura yang berada di dalam KEK Kura Kura, sampai saat ini tidak terkendala larangan. 

"Kadang-kadang di medsos tidak boleh sembahyang di sana.

Tapi sepanjang yang saya tahu, masyarakat Serangan atau luar Serangan mengenakan pakaian adat untuk bersembahyang, itu tidak ada masalah," katanya.

Sebelumnya, hal serupa terkait BTID yang selalu kooperatif disampaikan Prajuru Adat Desa Serangan, I Wayan Patut. 

Wayan Patut membantah keras bahwa akses ke pura-pura di kawasan tersebut dipersulit. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada pelarangan akses masuk pura.

Keberadaan pura-pura yang ada di dalam kawasan tersebut sudah tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, termasuk mengenai jalan upacara Memintar Pulau Serangan. 

Selama ini kata Patut, keberadaan akses ke pura-pura di dalam kawasan sama sekali tidak ada masalah. Bahkan, beberapa pura yang dulu kawasannya terkena pembebasan sudah dikembalikan kepada pengemponnya, difasilitasi penerangan, dan dibantu penataannya. 

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pengempon Pura Tirta Harum, Nyoman Nada.

Ia mengungkapkan bahwa umat Hindu yang masuk ke kawasan pura tetap bebas. 

Dengan berpakaian adat, umat Hindu bebas bersembahyang ke pura, apalagi pada hari-hari suci tertentu seperti Purnama, Tilem, hingga Kajeng Kliwon. 

Sejauh ini, sejumlah pihak mengharapkan agar adanya koordinasi perihal akses menuju 8 Pura di dalam kawasan KEK Kura Kura Bali. Adapun ke-8 pura tersebut ialah:

Pura Beji, Pura Tirtha Harum, Pura Patpayung, Pura Tanjung Sari, Pura Batu Kerep, Pura Puncakin Tingkih, Pura Batu Api, Pura Taman Sari.

Kegiatan upacara keagamaan (Piodalan atau Pujawali) di kawasan tersebut senantiasa berjalan lancar melalui koordinasi yang baik dengan pihak manajemen BTID.

Komunikasi yang konstruktif antara masyarakat adat dan pihak pengelola kawasan terus dijaga demi kelancaran kegiatan ibadah maupun aktivitas masyarakat pesisir sehari-hari.

Selain kebebasan beribadah, pihak pengelola kawasan juga memastikan bahwa masyarakat lokal tetap bisa berkegiatan, khususnya para nelayan.

Terkait akses untuk nelayan, saat ini ada 406 Nelayan Desa Serangan yang bisa bebas masuk keluar kawasan. 

Sebagai wujud dukungan terhadap mata pencaharian nelayan Desa Serangan, BTID berkolaborasi dengan lebih dari 400 nelayan setempat. Para nelayan yang telah terdaftar dapat mengakses laut melalui kawasan.

Editor : Rosihan Anwar
#BTID Kura Kura Bali #pura sakenan