DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali benar-benar membuktikan komitmennya untuk membersihkan Pulau Dewata dari komplotan Warga Negara Asing (WNA) nakal.
Tidak ada lagi kata kompromi. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, sebanyak 342 WNA yang terbukti melanggar hukum keimigrasian langsung "ditendang" alias dideportasi balik ke negara asalnya.
Penegakan hukum secara masif ini digelorakan oleh seluruh satuan kerja di bawah Kanwil Kemenkumham Bali. Mulai dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanim Kelas I TPI Denpasar, Kanim Kelas II TPI Singaraja, hingga Kanim Kelas III Tabanan dan Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Petugas bergerak taktis, menyisir setiap sudut hunian dan titik-titik rawan yang kerap menjadi basis aktivitas terselubung para bule.
Fokus pengawasan kali ini tidak hanya menyasar pada stabilitas keamanan dan ketertiban. Masalah ekonomi dan sosial yang kerap dikeluhkan warga lokal juga menjadi bidikan utama.
Di lapangan, petugas menemukan beragam pelanggaran klasik hingga kelas berat.
Mulai dari overstay (melebihi izin tinggal), menyalahgunakan visa liburan untuk bekerja, investasi fiktif, hingga aksi ugal-ugalan yang mengganggu ketertiban umum dan melecehkan norma adat istiadat Bali.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa Bali selalu terbuka lebar dan menyambut hangat wisatawan maupun investor asing demi kemajuan ekonomi daerah. Namun, ada syarat mutlak yang tidak bisa ditawar: wajib patuh pada hukum Indonesia!
Bagi WNA yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, dipastikan tidak ada ruang aman di Bali.
Baca Juga: Jadwal Portugal vs Spanyol Piala Dunia 2026 Setelah Berhasil Kalahkan Kroasia
"Kami akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi deportasi dan penangkalan," tegas Felucia Sengky Ratna kepada Radar Bali, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Felucia, tindakan tegas ini bukan sekadar penegakan hukum normatif di atas kertas, melainkan komitmen nyata untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat Bali.
Berdasarkan data keimigrasian, pelanggaran selama semester pertama 2026 ini memang masih didominasi oleh kasus penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.
Keberhasilan penindakan berskala besar ini rupanya buah dari pengawasan berlapis. Melalui operasi mandiri bertajuk Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, Imigrasi juga memperkuat taji lewat sinergi lintas instansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Hasilnya pun tak main-main. Sejumlah kasus kakap berskala internasional berhasil dibongkar. Salah satu yang paling menghebohkan adalah pengungkapan Clandestine Laboratory (laboratorium gelap) pembuatan narkotika pada Maret 2026 lalu yang dikomandoi dua WNA asal Rusia.
"Kasus ini sukses dibongkar berkat kerja sama apik dengan BNN dan Bea Cukai," tegasnya.
Tak berhenti sampai di sana, pada bulan yang sama, petugas Imigrasi di TPI Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai juga berhasil menciduk seorang warga negara Inggris yang merupakan buronan kakap dan masuk subjek Red Notice Interpol.
Teranyar, pada Juni 2026, sinergi antara Imigrasi, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dan Australian Federal Police (AFP) berhasil menggagalkan pelarian buron Interpol asal Australia yang terlibat jaringan gangster motor dan penyelundupan narkoba.
"Ini membuktikan bahwa Imigrasi tidak bisa bekerja sendiri. Komunikasi dan koordinasi antarlembaga adalah kunci strategis dalam menjaga kedaulatan negara," imbuh srikandi Imigrasi ini.
Di akhir wawancara, Felucia mengetuk hati seluruh elemen masyarakat Bali untuk tidak tinggal diam dan tetap proaktif menjaga kesucian pulau ini dari ulah miring orang asing.
Masyarakat diimbau tidak ragu melapor jika mengendus aktivitas WNA yang mencurigakan.
Manfaatkan kanal pengaduan resmi di setiap Kantor Imigrasi terdekat. "Mari bersama-sama kita jaga wibawa, keamanan, dan keharmonisan Pulau Dewata yang kita banggakan ini," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan