DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq memperingatkan ancaman kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) karena adanya perubahan iklim.
Berkaca dari kejadian terbakarnya TPA Jatiwaringin, Tangerang, Banten pada beberapa hari lalu. Bahkan pemadaman belum berhasil dilakukan.
"Apalagi di tengah-tengah perubahan iklim yang tidak menentu. Baru saja kita mendapat kabar bahwa tempat pembuangan akhir sampah di Kabupaten Tangerang telah terbakar, dan sampai hari ini apinya tidak padam. Ini yang kemudian mengharuskan kita, seluruh jajaran kabupaten, Bapak Bupati dan Walikota se-Bali untuk segera melakukan langkah-langkah antisipasi dengan sangat tertib dan sistematis," bebernya saat memberikan sambutan di Lapangan Margarana Niti Mandala, Denpasar saat Apel Siaga Pilah Sampah kemarin (7/7) sore.
Mantan Menteri Lingkungan Hidup ini menjelaskan, dengan penduduk di Bali sebanyak 4,5 juta jiwa, maka menghasilkan sampah mencapai 3.500 ton per hari. Jumlah sampah yang diproduksi tidak sedikit. Hal ini kemudian memaksa untuk melakukan langkah-langkah sistematis dalam penanganan pengelolaan sampah.
Berkaca juga pada tahun 2023, Hanif mengingatkan hampir 35 tempat pembuangan akhir sampah di seluruh tanah air terbakar hebat karena kemarau yang cukup panjang. Tidak terkecuali TPA Suwung kita.
"TPA Suwung kita pada tahun 2023 dengan luas 32 hektar, separuhnya habis terbakar dan menimbulkan pencemaran lingkungan yang cukup besar. Hari ini, mari kita perbaiki bersama," terangnya.
Hanif menekankan, TPA Suwung dalam kondisi kedaruratan sehingga tidak boleh dilakukan penimbunan bahan-bahan organik atau sisa-sisa makanan yang menghasilkan gas metana yang kemudian gampang terbakar. "Ini yang selalu terjadi pada saat setiap musim kemarau," imbuhnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan menargetkan Bali mampu menyelesaikan permasalahan sampahnya paling lambat di bulan Desember tahun 2026. "Tentu langkah-langkah ini menjadi penting dan berat untuk kita lakukan, tetapi ini menjadi keniscayaan," tambahnya.
Hanif juga meyampaikan, seluruh kabupaten/kota serta Pemerintah Provinsi Bali setiap tahun "membakar" hampir Rp 1 Triliun dalam mengurus sampah namun persoalan yang tidak pernah tuntas."
Maka pembiayaan untuk Provinsi Bali, seluruh kabupaten kota dan Provinsi Bali mencapai hampir Rp 1 triliun rupiah untuk pengelolaan sampahnya. Rp850 miliar per tahun dikeluarkan untuk pengelolaan sampahnya yang juga masih menyisakan permasalahan. Alangkah baiknya bilamana uang yang hampir Rp 1 triliun tadi, maka kita lakukan investasi di hulu dengan melakukan pilah sampah.
Kita tidak boleh lagi membiarkan sampah organik kita keluar dari dapur-dapur kita," pinta Hanif
Baca Juga: Hantam Truk Trailer di Jalur Tengkorak Gilimanuk, Pemotor Asal Melaya Tewas Mengenaskan
Apel Siaga Pilah Sampah ini dipimpin oleh Hanif didampingi Gubernur Bali, Wayan Koster. Dalam apel tersebut juga diisi dengan penyerahan penghargaan kepada desa yang berhasil memilah sampah. Yakni Desa Sanur Kauh, Tegal Kerta, Kuta, Gulingan, Plaga, Taro, Bengkel, Baktiseraga, Cemenggaon, dan Padang Tegal.
Gerakan Siaga Pilah Sampah ini ditandai dengan pemukulan kulkul, dan juga diisi dengan penyerahan 10 unit alat Lahsamor (pengolahan sampah organik) yakni alat olah sampah organik.
Koster mengatakan, apel ini sangat penting bagi masa depan bumi, sekaligus mewujudkan Bali bersih dan asri. “Kami merasa sangat terhormat dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepercayaan serta inisiasi yang diberikan kepada Bali sebagai tuan rumah pelaksanaan Apel Siaga Pilah Sampah ini,” kata Koster.
Kunci utama untuk mewujudkan Bali bersih sampah tidak lagi bertumpu pada penyelesaian di hilir atau di tempat pembuangan akhir, melainkan melalui pengolahan sampah sejak dari sumbernya. “Kita ingin memastikan bahwa sampah selesai di tempatnya dihasilkan. Baik itu di rumah tangga, di desa atau kelurahan, desa adat, pasar, hotel, restoran, rumah ibadah, sekolah dan perkantoran,” katanya.
Lanjutnya, pengelolaan sampah berbasis sumber ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. “Langkah paling awal dan paling menentukan dari rantai pengolahan tersebut adalah pilah sampah,” tandasnya.
Dijelaskan, pilah sampah dari sumber bukan sekadar memisahkan organik dan non-organik. Namun wujud nyata dari kesadaran, tanggung jawab, dan budaya baru bagi krama Bali dalam rangka menjaga kesucian serta keharmonisan alam beserta isinya.***
Editor : M.Ridwan