Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Groundbreaking PSEL Denpasar Senilai Rp 3 Triliun, Masalah Sampah Bali Selesai September 2027

Dhian Harnia Patrawati • Rabu, 8 Juli 2026 | 12:07 WIB
Ilustrasi - PSEL Surabaya di TPA Benowo. Pembangunan PSEL Denpasar Raya akan dimulai pada 8 Juli 2026 dan diprediksi beroperasi pada akhir 2027.
Ilustrasi - PSEL Surabaya di TPA Benowo. Pembangunan PSEL Denpasar Raya akan dimulai pada 8 Juli 2026 dan diprediksi beroperasi pada akhir 2027.

 

RADAR BALI – Bali resmi mencetak sejarah sebagai daerah pertama di Indonesia yang memulai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berskala besar.

Langkah maju ini ditandai dengan pelaksanaan groundbreaking proyek PSEL Denpasar Raya yang berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026. 

Di sisi hilir, pembangunan fisik proyek PSEL Denpasar Raya resmi memasuki babak baru. Fasilitas modern ini berlokasi di lahan eks Restoran Akame seluas 6 hektare milik PT Pelindo di kawasan Pedungan, Pesanggaran/Benoa, Denpasar.

Lahan tersebut berhasil dimatangkan berkat sinergi erat pemerintah daerah, di mana Pemerintah Kota Denpasar menyiapkan lahan, dan Pemerintah Kabupaten Badung menyumbang dana pematangan lahan sebesar Rp 35 miliar.

Fasilitas hilir canggih ini dirancang dengan kapasitas besar yang mampu mengolah hingga 1.200 ton sampah per hari, atau setara dengan menyerap lebih dari 500.000 ton sampah per tahun.

Kapasitas ini diproyeksikan mampu menyerap seluruh volume sampah harian dari wilayah metropolitan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).

Selain menyelesaikan persoalan timbulan sampah baru, teknologi ramah lingkungan ini juga didesain untuk mengurai dan membersihkan tumpukan sampah lama yang mengendap bertahun-tahun di TPA Suwung.

Keberhasilan proyek ini akan membuka jalan bagi penutupan metode open dumping secara permanen, sehingga kawasan eks TPA Suwung dapat segera direvitalisasi total menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dukungan Penuh Proyek Strategis Nasional

Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 16/2025 secara resmi telah menetapkan proyek PSEL Denpasar Raya, bersama dengan PSEL Bekasi dan PSEL Bogor, masuk ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Status ini menjamin adanya jaminan regulasi, kemudahan pengurusan izin, pengadaan lahan, kepastian pembiayaan, hingga perlindungan hukum secara penuh dari pusat.

Ketiga proyek PSEL ini dikembangkan melalui PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), yang merupakan anak usaha dari PT Danantara Investment Management (DIM).

Chief Executive Officer DIM Pandu Sjahrir menyatakan bahwa proyek PSEL didesain untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus mengoptimalkan bauran energi terbarukan di Indonesia.

Sementara itu, Chief Executive Officer Denera Fadli Rahman menambahkan bahwa status PSN ini menjadi pijakan penting bagi transformasi pengelolaan sampah nasional yang terintegrasi.

Nilai Investasi, Target Operasional, dan Dampak Ekonomi

Proyek strategis ini dikerjakan oleh mitra teknologi terpilih, Zhejiang Weiming Environment Protection Co Ltd (Weiming Group).

Total nilai investasi pembangunan diperkirakan mencapai kisaran Rp 2,5 triliun hingga Rp 3 triliun.

Pihak Danantara juga telah menandatangani perjanjian pembelian listrik (PPA) dengan PT PLN (Persero) dengan proyeksi harga sekitar USD 0,2 per kWh, yang akan dipadukan dengan pendapatan dari biaya pengolahan sampah (tipping fee) dari pemerintah daerah.

Proses konstruksi fisik dioptimalkan agar berjalan cepat namun tetap memprioritaskan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Fase konstruksi diperkirakan memakan waktu antara 15 hingga 18 bulan. Pihak pelaksana menargetkan pembangunan rampung dan siap beroperasi penuh (commissioning) pada akhir tahun 2027 atau selambat-lambatnya pada awal tahun 2028.

Mengacu pada standar lingkungan ketat European Industrial Emissions Directive (EU IED), pengolahan sampah dengan suhu di atas 850 derajat Celsius ini diproyeksikan mampu menurunkan emisi gas rumah kaca dari TPA hingga 80% serta mengurangi emisi karbon sebesar 640.000 ton CO2 per tahun.

Sebagai nilai tambah, operasional PSEL Denpasar Raya mampu menghasilkan daya listrik ramah lingkungan sebesar 15 hingga 18 Megawatt (MW) yang siap menyuplai kebutuhan energi hijau bagi sekitar 100.000 rumah tangga di Bali, sekaligus membuka sekitar 1.200 lapangan kerja hijau baru bagi masyarakat lokal.

Guna mendukung keberlanjutan pasokan dan efisiensi pengolahan di hilir, Pemerintah Provinsi Bali secara paralel memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber.

Gerakan yang dipusatkan di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Renon, Denpasar ini dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Pemerintah menargetkan penuntasan pengelolaan sampah secara mandiri di tingkat rumah tangga dan desa/banjar paling lambat pada Desember 2026.

Aksi masif ini melibatkan penguatan aturan adat (perarem) di tiap banjar untuk mewajibkan pemilahan sampah organik dan anorganik sebelum diangkut.

Sebagai bentuk apresiasi, sepuluh desa/kelurahan di Denpasar dan Badung yang dinilai paling konsisten melakukan pemilahan dari sumbernya diberikan penghargaan khusus sebagai proyek percontohan nasional.***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#psel denpasar raya #Waste to Energy Bali #Proyek Strategis Nasional #tpa suwung #sampah bali