DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali masih gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yang terindikasi melanggar tata ruang.
Kini, di daerah Tabanan, Pansus mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara sekaligus penyegelan menggunakan garis Satpol PP (Pol PP Line) di area pemadatan yang diduga berada di kawasan sempadan pantai Jalan Batu Tampih Kangin, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Kamis (9/7/2026)
Tidak hanya itu, sidak berlanjut ke area glamping di Jalan Batu Tampih Kangin, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Lokasi ini merupakan titik kedua pemeriksaan setelah sebelumnya Pansus melakukan sidak di Villa Vedas.
Dalam sidak tersebut, Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, hadir didampingi Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Somvir, dan anggota Ketut Rochineng. Kegiatan ini juga diikuti oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Balai Wilayah Sungai (BWS), Satpol PP Provinsi Bali, serta instansi teknis terkait.
Baca Juga: Soal Santri yang Dibakar Hidup-hidup, Pimpinan Ponpes Minta Kasusnya Jangan Dibesar-besarkan
Dari hasil di lapangan, Pansus TRAP menemukan adanya aktivitas pemadatan lahan yang diduga berada di kawasan sempadan pantai. Menyikapi temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali saat itu juga merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas di lokasi, penutupan sementara, serta penyegelan area menggunakan Pol PP Line oleh Satpol PP Provinsi Bali.
Tindakan ini berlaku sampai seluruh aspek perizinan, legalitas, dan kesesuaian tata ruang selesai diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
I Made Supartha menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan bukan untuk menghambat investasi. Kehadiran Pansus di lokasi tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
"Kami ingin memastikan apakah pembangunan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru melanggar aturan mengenai sempadan pantai. Semua akan kami cek secara menyeluruh," tegas Supartha.
Menurutnya, kawasan sempadan pantai merupakan ruang yang harus dilindungi karena memiliki fungsi ekologis, sosial, budaya, dan keagamaan bagi masyarakat Bali.
Ia juga menyoroti adanya bangunan maupun struktur yang diduga menjorok ke arah pantai dan mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut.
"Kalau memang ada pembangunan yang masuk kawasan sempadan pantai atau bahkan menjorok ke laut tanpa izin yang sah, tentu ini menjadi persoalan serius," terangnya.
Supartha pun meminta Satpol PP Provinsi Bali untuk melakukan pengawasan agar tidak ada aktivitas pembangunan selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia mengingatkan kembali bahwa investasi tidak boleh mengesampingkan aturan hukum.
"Jangan karena punya uang banyak, jangan karena nilai investasinya besar, lalu tidak menghormati hukum. Jangan pula mengabaikan hak masyarakat. Semua harus tunduk pada aturan yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Supartha menerangkan bahwa dugaan pelanggaran ini akan didalami dengan mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku.
Salah satunya adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, yang secara tegas melarang privatisasi maupun alih fungsi kawasan sempadan pantai serta menjamin kawasan pesisir tetap menjadi ruang publik untuk kepentingan adat, budaya, keagamaan, dan sosial masyarakat.
Selain itu, pemanfaatan kawasan pesisir juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Temuan ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD terkait, pengelola Villa Vedas Bali, dan instansi teknis untuk menentukan langkah administratif maupun penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Editor : M.Ridwan