Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

10 Desa di Denpasar Jadi Percontohan Pemilahan Sampah Berbasis Sumber

Dhian Harnia Patrawati • Senin, 13 Juli 2026 | 14:15 WIB
Siswa sedang membersihkan sampah di Pantai Sampalan, Nusa Penida.
Siswa sedang membersihkan sampah di Pantai Sampalan, Nusa Penida.

 

RADAR BALI - Pemerintah Provinsi Bali terus mempercepat implementasi Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Sebagai langkah awal yang konkret, sebanyak 10 desa dan kelurahan di wilayah Kota Denpasar resmi ditunjuk sebagai proyek percontohan (pilot project).

Wilayah tersebut meliputi Desa Pemecutan Kaja, Desa Pemecutan Kelod, Kelurahan Pemecutan, Desa Dauh Puri Kaja, Desa Dauh Puri Kangin, Desa Dauh Puri Kelod, Kelurahan Dauh Puri, Desa Sanur Kaja, Desa Sanur Kauh, dan Kelurahan Sanur.

Langkah ini diambil untuk menekan volume pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus menjadi motor penggerak kebersihan lingkungan sebelum program ini diterapkan secara menyeluruh di seluruh kabupaten se-Bali.

Dalam pelaksanaannya, kesepuluh wilayah percontohan ini telah dan sedang menerapkan sejumlah langkah taktis di lapangan. Salah satu terobosan utama adalah pemberlakuan jadwal pembuangan sampah terjadwal yang sangat ketat.

Warga kini diwajibkan mengeluarkan sampah sesuai hari yang telah ditentukan, seperti memisahkan hari khusus untuk sampah organik dan hari khusus untuk anorganik atau residu. Petugas di lapangan bahkan tidak akan mengangkut sampah jika kedapatan belum dipilah dari rumah.

Guna mendukung pembatasan tersebut, tata kelola di tingkat hilir juga dioptimalkan melalui pemanfaatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) mandiri.

Di fasilitas ini, sampah organik yang terkumpul langsung diolah menjadi pupuk kompos berkualitas, sehingga mampu mengurangi pasokan limbah ke TPA secara signifikan.

Sementara itu, untuk komoditas sampah anorganik yang masih bernilai ekonomis seperti plastik, kertas, dan botol, desa-desa tersebut mengaktifkan kembali jaringan bank sampah di setiap tingkat dusun maupun banjar.

Gerakan ini tidak hanya mengandalkan kesiapan infrastruktur, tetapi juga pendekatan humanis dan kultural. Sosialisasi dan pengawasan dilakukan secara door-to-door dengan melibatkan kader PKK, kelihan banjar, hingga pamong desa demi memastikan pemahaman warga berjalan optimal di titik-titik pengumpulan.

Sebagai penguat komitmen, beberapa desa percontohan ini bahkan melangkah lebih jauh dengan menyusun regulasi lokal berupa Peraturan Desa (Perdes) hingga aturan adat (pararem).

Melalui instrumen hukum adat dan desa ini, sanksi sosial maupun administratif siap dijatuhkan bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan atau enggan berpartisipasi dalam gerakan pemilahan ini.

Editor : Ibnu Yunianto
Sumber : Radar Bali
Pilah Sampah Bali TPS3R Denpasar Pergub Bali 47 Tahun 2019 Kawasan Percontohan Sampah sampah berbasis sumber