RADAR BALI - Lambatnya penyelesaian konflik agraria serta penataan redistribusi lahan di Bali dinilai bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan karena pasifnya kepemimpinan para kepala daerah.
Tidak aktifnya kepala daerah selaku ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dinilai telah menciptakan ruang kosong yang dimanfaatkan oleh mafia tanah, yang berujung pada melonjaknya harga lahan dan terpinggirkannya masyarakat lokal.
Sorotan tajam ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Panjer, Denpasar, Bali, Rabu (22/7/2026).
Salah satu kasus menonjol yang disorot adalah pembiaran status hukum atas ratusan hektare lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Pemuteran, Buleleng, yang penyelesaiannya menggantung lebih dari dua tahun.
Mardani memaparkan bahwa efektivitas implementasi reforma agraria sangat bertumpu pada inisiatif gubernur, bupati, maupun wali kota. Peraturan yang ada saat ini sebenarnya sudah sangat memadai, tetapi hambatannya terletak pada komitmen pimpinan daerah.
Ketika kepala daerah pasif, proses administrasi pertanahan menjadi sangat lambat. Hal ini memberi celah bagi mafia tanah untuk bermain dan memicu lonjakan harga tanah secara tidak terkendali.
"Kementerian ATR/BPN-nya aktif, tetapi kalau ketuanya tidak aktif, maka penyelesaian konflik agraria tidak akan terjadi. Karena itu Kemendagri wajib terlibat mengingatkan seluruh kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, untuk memanfaatkan posisinya sebagai ketua GTRA bersama-sama dengan semua stakeholder," tegas politisi Fraksi PKS seperti dikutip dari situs resmi DPR RI.
Ia menambahkan, semakin lambat urusan administrasi pertanahan nasional diselesaikan, mafia tanah akan semakin marak dan harga lahan terus melambung tinggi, sehingga negara makin sulit hadir menegakkan kewajibannya.
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin selaku ketua tim kunjungan kerja menegaskan bahwa batas waktu dua tahun sudah lebih dari cukup.
Jika pemerintah daerah tidak memperpanjang status lahan eks HGU tersebut, kawasan itu harus segera ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan didistribusikan kepada masyarakat yang telah menguasai lahan secara fisik.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai, masyarakat yang selama ini menguasai ratusan hektare lahan tersebut berhak mendapatkan kepastian. Jika proses sertifikasi aset pemda sudah berjalan, langkah berikutnya adalah pendistribusian kepada warga.
"Kalau untuk eks HGU yang sudah lewat dari dua tahun, menurut saya perlu segera dipastikan mau dilanjutkan atau tidak. Kalau tidak, ya bisa dijadikan tanah objek reforma agraria," katanya.
"Tinggal diaktifkan GTRA yang selama ini mungkin belum terlalu aktif. Apalagi sekarang sudah ada Badan Bank Tanah yang ikut membantu. Kalau memang sudah clear and clean, segera berikan kepada warga yang dari awal menguasai," tegas Zulfikar.
Realita Agraria di Bali dan Catatan BPN
Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa berbagai media lokal di Bali secara konsisten menyoroti maraknya konflik agraria laten antara warga penggarap melawan klaim penguasaan lahan oleh pemodal melalui skema nominee (pinjam nama).
Media juga kerap mengangkat desakan warga eks HGU di Buleleng dan Jembrana yang menuntut kepastian sertifikat atas tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.
Di sisi lain, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali mencatat bahwa pelaksanaan Reforma Agraria di Bali sejauh ini mencakup penyusunan Data GTRA di Kabupaten Tabanan dan Buleleng, serta program Akses Reforma Agraria di lima kabupaten dengan sasaran 1.000 KK.
Kendati tingginya harga tanah memicu pergeseran kepemilikan ke pemodal besar, BPN mencatatkan keberhasilan redistribusi TORA di Desa Sumberklampok, Buleleng pada 2024, serta Bangli pada 2025.
Capaian tersebut menjadi bukti konkret bahwa sinergi GTRA sebenarnya dapat berjalan optimal jika dipimpin secara aktif dan responsif oleh pemerintah daerah.***
Sumber : Radar Bali