DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kabupaten Tabanan menjadi wilayah yang memiliki paling banyak Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Terungkap Gubernur Bali, Wayan Koster, memimpin rapat koordinasi pemenuhan dan penetapan LP2B Provinsi Bali bersama bupati/wali kota se-Bali di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu (22/7/2026). Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan pemenuhan luasan LP2B Provinsi Bali yang mencapai 56.098,76 hektare atau 87,01 persen dari total Luas Lahan Baku Sawah (LBS) Tahun 2024, sehingga telah memenuhi target minimal nasional sebesar 87 persen.
Koster meminta komitmen seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam menjaga keberadaan lahan pertanian pangan sebagai upaya mewujudkan ketahanan pangan Bali sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan produktif.
Rapat tersebut juga menyepakati komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7/SE-HK.02/VI/2026 dan Nomor 500.1/4757/SJ tanggal 19 Juni 2026 tentang percepatan penetapan LP2B.
Berdasarkan hasil kesepakatan, Kabupaten Tabanan menjadi daerah dengan luasan LP2B terbesar yang disepakati, yakni 16.936,23 hektare, kemudian Kabupaten Gianyar 7.651,93 hektare, Kabupaten Buleleng 7.233,54 hektare, Kabupaten Badung 6.922,41 hektare, Kabupaten Jembrana 6.203,28 hektare, Kabupaten Karangasem 5.479,23 hektare, Kabupaten Klungkung 2.942,34 hektare, Kabupaten Bangli 1.764,54 hektare, dan Kota Denpasar 965,26 hektare.
Kota Denpasar menjadi wilayah dengan luas lahan pertanian paling sedikit. Sekitar 965,25 hektare.
Sebagai gambaran visual yang, jika seluruh sisa lahan sawah abadi se-Kota Denpasar ini digabungkan menjadi satu, luasnya hanya setara dengan sekitar 70 kali luas Lapangan Niti Mandala Renon (13,8 hektare).
Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota menegaskan komitmen untuk segera menindaklanjuti penetapan LP2B sebagai dasar perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
"Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan sektor pertanian Bali, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta mendukung pembangunan Bali yang berlandaskan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat," ungkap Koster.***
Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com