Hormati Peradilan, Sikapi Gugatan Rp 25 M kepada Empat Media, SMSI Bali Terbitkan Manifesto Kebebasan Pers, Ingatkan Sengketa Jurnalistik Mengacu UU Pers

Tim Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 13:38 WIB
TEGAS: Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja menunjukkan Manifesto Kebebasan Pers yang diterbitkan sebagai pernyataan sikap organisasi menyikapi gugatan perdata terhadap sejumlah media di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (23/7/2026). (SMSI for radarbali.id)
TEGAS: Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja menunjukkan Manifesto Kebebasan Pers yang diterbitkan sebagai pernyataan sikap organisasi menyikapi gugatan perdata terhadap sejumlah media di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (23/7/2026). (SMSI for radarbali.id)

 
DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali menerbitkan Manifesto Kebebasan Pers sebagai pernyataan sikap menyikapi gugatan perdata terhadap empat perusahaan media yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Manifesto tersebut menegaskan bahwa penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus tetap berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta mekanisme yang telah dibangun melalui Dewan Pers.

Manifesto bernomor 49/Manifesto/SMSI-B/VII/2026 itu ditandatangani Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja dan Sekretaris I Gusti Ngurah Dibia pada 23 Juli 2026, sehari setelah sidang perdana gugatan perdata yang diajukan pengacara Togar Situmorang terhadap empat media.

Perkara dengan Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps tersebut telah disidangkan untuk pertama kali di Pengadilan Negeri Denpasar pada 22 Juli 2026. Sidang masih sebatas agenda awal dan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Adapun media yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut yakni Radar Buleleng, Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com. Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja menegaskan bahwa manifesto tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk pembelaan terhadap salah satu pihak yang sedang berperkara.

Melainkan sebagai sikap organisasi dalam menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

"Manifesto ini diterbitkan bukan untuk mencampuri proses peradilan ataupun membela salah satu pihak. SMSI menghormati independensi pengadilan dan hak setiap warga negara untuk mencari keadilan," tegas pria yang akrab disapa Edo itu.

Namun demikian, lanjutnya, SMSI memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus tetap menghormati ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.

Edo menambahkan, Manifesto Kebebasan Pers merupakan komitmen SMSI Bali untuk terus mendorong lahirnya pers yang merdeka, profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik.

Menurutnya, kebebasan pers tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab hukum. Sebaliknya, penegakan hukum juga harus tetap menghormati prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.

Manifesto tersebut disusun dengan berlandaskan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers.

SMSI Bali berharap manifesto ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan penegakan hukum merupakan tiga pilar yang harus berjalan beriringan dalam menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.

Pers yang bebas tanpa etika akan kehilangan kepercayaan. 

Demikian juga hukum yang ditegakkan tanpa menghormati kemerdekaan pers akan kehilangan ruh demokrasi. "Indonesia membutuhkan keduanya, yakni pers yang merdeka dan hukum yang berkeadilan," pungkas Edo.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
Manifesto Kebebasan Pers gugatan empat media bali smsi