DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali memfasilitasi kepulangan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang mengalami permasalahan selama bekerja di Turki pada Kamis (23/7/2026).
Kedua pekerja migran tersebut, yang selanjutnya disebut dengan inisial R dan KE, telah tiba dengan selamat di Bali setelah melalui proses koordinasi lintas instansi.
R bekerja di Turki tanpa izin kerja dan akhirnya mengalami penahanan paspor dan tidak diberikan gajinya oleh pihak majikan. Sementara itu, KE memilih pulang ke tanah air karena pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, di mana KE ditempatkan untuk bekerja di kids club tanpa pelatihan memadai serta tidak sesuai dengan profesi awal sebagai housekeeping. Proses pemulangan R dan KE dari Turki ke Indonesia telah difasilitasi oleh KBRI Ankara.
Setibanya di Bali, kedua PMI mendapatkan pendampingan awal dari BP3MI Bali, termasuk proses pendataan, asesmen kebutuhan, serta koordinasi lanjutan dengan pemerintah daerah dan keluarga untuk memastikan proses reintegrasi berjalan dengan baik.
R diserahterimakan dengan ibu kandungnya, sementara KE diserahterimakan dengan ayah kandungnya. Proses serah terima ini dilaksanakan di Lounge Pekerja Migran Indonesia BP3MI Bali yang terletak di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala BP3MI Bali, Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan pelindungan kepada pekerja migran yang mengalami permasalahan di negara penempatan.
"BP3MI Bali juga mengimbau masyarakat agar hanya bekerja ke luar negeri melalui prosedur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga hak, keamanan, dan pelindungan pekerja dapat terjamin. Jika terjadi masalah, pelindungan yang diberikan bisa lebih maksimal. Jangan ragu menghubungi helpdesk pelindungan kami di 081128900400 melalui chat Whatsapp jika terjadi kendala sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri," pesannya.
Masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri diharapkan memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur yang sah dan legal. Apabila membutuhkan informasi atau mengalami kendala terkait penempatan maupun pelindungan PMI, masyarakat dapat menghubungi BP3MI Bali atau kanal resmi KP2MI di siskop2mi.bp2mi.go.id.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com