DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Komisi I DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali pada Senin (27/7).
Berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, pertemuan ini secara khusus mengevaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega yang dinilai belum efektif meski telah disahkan hampir sembilan tahun lalu.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menjelaskan bahwa RDP ini diinisiasi setelah pihaknya menerima dua surat pengaduan dari HNSI terkait mandeknya penerapan Perda Bendega.
Budiutama menyayangkan hal ini, mengingat regulasi yang merupakan inisiatif DPRD tersebut telah melalui proses penyusunan yang sangat panjang.
Pihaknya juga telah mengawal pembahasan serta melakukan sosialisasi ke berbagai daerah seperti Buleleng, Karangasem, dan Jembrana.
“Setelah hampir delapan hingga sembilan tahun berjalan, implementasinya ternyata belum efektif.
Berdasarkan kajian akademik dan evaluasi dari pemerintah daerah, memang masih ditemukan sejumlah kelemahan.
Oleh karena itu, kami ingin mendengarkan langsung akar persoalannya di lapangan agar bisa dicari solusi bersama,” tegas Budiutama.
Panjangnya Perjuangan Melindungi Nelayan
Ketua DPD HNSI Bali, I Nengah Manumudhita, memaparkan lahirnya Perda Bendega bukanlah proses yang instan. Gagasan ini berawal dari keluh kesah nelayan sejak tahun 2012.
HNSI kemudian aktif menyerap aspirasi ke seluruh Bali, menggelar lokakarya bersama Universitas Warmadewa, berdiskusi dengan berbagai pakar, hingga akhirnya membawa sekitar 400 nelayan ke DPRD Bali pada 2015 untuk menuntut perlindungan bagi masyarakat pesisir.
Regulasi ini menjadi sangat mendesak karena sejak era 1980-an, ruang gerak nelayan terutama lokasi tambatan perahu semakin terhimpit oleh pesatnya pembangunan kawasan pariwisata.
"Kami ingin negara hadir melindungi nelayan sebagaimana petani dilindungi melalui subak. Bendega sebagai organisasi tradisional nelayan harus diperkuat demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pesisir,” ujar Manumudhita.
Meski Perda berhasil disahkan pada 2017, HNSI menilai pelaksanaannya berjalan sangat lambat.
Setelah melalui berbagai upaya koordinasi hingga tahun 2021, disepakati bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan bertindak sebagai perangkat daerah pengampu.
Namun di lapangan, muncul ketidakjelasan. Kabupaten Tabanan, misalnya, telah berhasil membentuk 12 Bendega berkat pendampingan pemerintah setempat.
Sebaliknya, di banyak daerah lain justru terjadi kebingungan akibat adanya petunjuk pelaksanaan teknis (juklak-juknis) yang malah mengarahkan pembentukan Bendega ke bawah naungan Dinas Kebudayaan.
“Perbedaan arah kewenangan ini membuat proses pembentukan Bendega menjadi tidak merata dan tidak jelas.
Kami berharap DPRD Bali dapat mengawal penyelesaian persoalan ini. Perjuangan kami sudah dari rambut hitam sampai memutih, kami hanya ingin agar aturan ini benar-benar diimplementasikan,” harapnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi I DPRD Bali berkomitmen untuk menghimpun seluruh masukan dari HNSI maupun instansi terkait sebagai bahan evaluasi komprehensif.
Ke depannya, DPRD Bali membuka peluang untuk melakukan penyempurnaan regulasi sekaligus mendorong langkah percepatan implementasi.
Harapannya, lembaga tradisional Bendega dapat segera terbentuk di seluruh wilayah Bali guna memaksimalkan fungsinya dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat nelayan.
Editor : Rosihan Anwar