RADAR BALI - Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan menolak pengesahan seluruh ketentuan tentang angkutan sewa khusus (ASK) pariwisata dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ASK yang diajukan Pemprov Bali.
Pemerintah pusat menilai pengaturan ASK Pariwisata tidak perlu dibuat aturan baru karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Penolakan disampaikan dalam surat Kemendagri tertanggal 9 Juli 2026.
Dalam pertimbangannya, Kemenhub menilai ASK Pariwisata tidak perlu diatur menjadi angkutan orang baru, namun cukup dilakukan penyesuaian pada fitur layanan pada aplikasi transportasi.
Alasannya, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah memiliki ketentuan tentang ASK Pariwisata dalam pasal 140, pasal 151, dan pasal 152.
Selain itu, ASKP juga telah diatur dalam PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Permenhub No. PM 118 Tahun 2018 dan Permenhub No. PM 117 Tahun 2018.
Gugurnya Syarat KTP dan Domisili Bali
Dengan penolakan tersebut, peluang membentuk jenis angkutan baru sangat kecil, terutama pembentukan ketentuan kewajiban driver kendaraan pariwisata harus ber-KTP Bali serta berdomisili di Bali.
Meski demikian, Kemenhub mendorong agar penambahan fitur layanan pariwisata dilakukan di aplikasi angkutan sewa khusus, termasuk pembahasan terkait penyesuaian tarif bagi ASKP.
Raperda ASK Pariwisata mulai dibahas sejak tahun lalu setelah Forum Perjuangan Ddriver Pariwisata Bali (FPDPB) menyampaikan aspirasinya ke DPRD Bali. Pembahasan ini berlanjut hingga DPRD Bali menyetujui Raperda tersebut dalam sidang paripurna pada 28 Oktober 2025.
Namun, regulasi tersebut sempat menggantung di Kemendagri tanpa kejelasan nomor registrasi. Kondisi ini memicu aksi dari ratusan sopir yang tergabung dalam FPDPB pada 12 Maret lalu.
Berpakaian adat Bali, mereka berkumpul di Lapangan Puputan Margarana lalu berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Bali untuk menuntut kejelasan.
Gubernur Bali Wayan Koster yang menemui perwakilan sopir pada saat ini mengakui ada beberapa poin yang dinilai sensitif oleh pemerintah pusat, terutama aturan mengenai syarat KTP Bali dan penggunaan pelat kendaraan DK yang berpotensi diskriminatif.
"Saya tidak mundur. Enam poin itu tetap saya pertahankan. Ini bentuk komitmen saya untuk memperkuat pelaku usaha lokal, termasuk driver pariwisata," tegas Koster.
Namun, dengan dikeluarkannya hasil fasilitasi terbaru dari pemerintah pusat pada Juli 2026, pasal-pasal krusial seperti syarat KTP dan domisili Bali dipastikan resmi di-drop dari Raperda.***
Editor : Ibnu YuniantoSumber : Radar Bali