RADAR BALI - Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini terkait potensi gelombang sangat tinggi yang berpeluang terjadi di wilayah perairan selatan Bali.
Fenomena alam ini diprediksi berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 6 hingga 9 Agustus 2026.
Kepala BBMKG Wilayah III Denpasar Cahyo Nugroho menyampaikan bahwa ketinggian gelombang laut di perairan selatan Bali diperkirakan dapat mencapai rentang 4 hingga 6 meter.
Kondisi ini dipicu oleh pola angin di wilayah Indonesia bagian selatan yang bergerak dominan dari arah Timur–Tenggara dengan kecepatan mencapai 8 hingga 25 knot.
"Kondisi ini berisiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran dan aktivitas maritim. Kami mengimbau seluruh pengguna jasa transportasi laut, nelayan, serta pelaku pariwisata bahari untuk meningkatkan kewaspadaan ekstra," tegas Cahyo Nugroho.
Wilayah Perairan yang Berpotensi Terdampak
Berdasarkan analisis pemodelan BMKG, area perairan yang berpotensi diterjang gelombang tinggi mencakup:
Selat Bali Bagian Selatan (Jalur penyeberangan lintas Bali–Jawa)
Selat Badung (Perairan penghubung Sanur–Nusa Penida)
Selat Lombok Bagian Selatan (Jalur penyeberangan lintas Bali–Lombok)
Samudra Hindia Selatan Bali
Imbauan Keselamatan dan Kategori Risiko Pelayaran
BMKG mengingatkan batas aman kecepatan angin dan tinggi gelombang berdasarkan jenis moda transportasi laut:
Perahu Nelayan: Sangat berisiko jika kecepatan angin melebihi 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Kapal Tongkang: Sangat berisiko pada kecepatan angin melebihi 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Kapal Ferry (Penyeberangan): Sangat berisiko jika kecepatan angin melebihi 21 knot dan tinggi gelombang mencapai 2,5 meter.
Kapal Ukuran Besar (Kargo/Pesiar): Berisiko jika kecepatan angin melebihi 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter.
Rekomendasi Mitigasi untuk Stakeholder
Masyarakat Pesisir & Nelayan: Menunda sementara aktivitas melaut hingga kondisi gelombang mereda dan memantau pembaruan cuaca laut berkala.
Pengelola Transportasi Laut: Memperketat kelayakan sarana pelayaran, memperhitungkan ulang jadwal keberangkatan kapal penyeberangan cepat (fast boat) maupun ferry, dan menyiapkan skenario penundaan keberangkatan jika kondisi memburuk.
Pelaku Wisata Bahari: Membatasi atau menghentikan sementara aktivitas olahraga air (watersport), penyelaman, dan tur pantai di kawasan perairan terbuka selatan Bali.***
Editor : Ibnu YuniantoSumber : Radar Bali