RADAR BALI – Pemprov Bali menetapkan lima kawasan wisata sebagai kawasan rendah emisi untuk mendorong pariwisata yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.
Lima kawasan yang ditetapkan sebagai zona rendah emisi adalah Nusa Dua dan Kuta di Kabupaten Badung, Ubud di Gianyar, Sanur di Denpasar, serta Nusa Penida di Klungkung.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, penerapan kawasan rendah emisi akan ditegakkan dengan sejumlah strategi, mulai dari penggunaan energi bersih, penggunaan kendaraan listrik, hingga pengurangan konsumsi plastik sekali pakai.
Terdapat lima strategi utama yang akan diterapkan di kawasan rendah emisi tersebut. Pertama, Green Energy (Energi Hijau) melalui penerapan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di bangunan hotel, restoran, vila, perkantoran, dan rumah.
Kedua, Green Mobility (Transportasi Hijau) dengan mendorong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Ketiga, Green Ecosystem (Ekosistem Hijau) melalui peningkatan tutupan lahan untuk menjaga kelestarian hutan.
Keempat, Green Tourism (Industri Pariwisata) dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai di kawasan pariwisata.
Kelima, Green Community (Masyarakat Hijau) dengan mengajak masyarakat meningkatkan kualitas kehidupan berbasis kearifan lokal guna mencapai kesejahteraan.
Koster menilai penggunaan PLTS atap perlu diperluas untuk mendukung kemandirian energi Bali. Salah satu alasannya adalah ketergantungan Bali terhadap pasokan listrik dari Jawa melalui kabel bawah laut memiliki risiko gangguan akibat faktor alam dan faktor teknis lainnya.
"Kabel bawah laut itu bisa putus kapan saja, akibat faktor alam dan lainnya. Karenanya saya mengajak semua untuk beralih ke PLTS," kata Koster.
Dengan durasi panjang sinar matahari di Bali, Koster meyakini PLTS merupakan sumber pembangkit listrik yang ramah lingkungan dengan biaya operasional yang relatif murah dalam jangka panjang.
Kebutuhan listrik Bali mencapai lebih dari 1.200 megawatt (MW), sedangkan kapasitas listrik yang tersedia saat ini berada di angka lebih dari 1.400 MW.
Beban puncak listrik tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga melampaui 1.400 MW pada tahun 2027 mendatang.
Biaya Awal Masih Jadi Kendala Masyarakat
Kendati imbauan penggunaan energi bersih terus digalakkan, besarnya investasi awal untuk pemasangan satu paket perangkat PLTS di tingkat rumah tangga masih menjadi kendala utama bagi sebagian masyarakat.
Untuk mencukupi kebutuhan listrik satu rumah tangga di Bali, investasi awal yang dibutuhkan berkisar antara Rp 15 juta hingga lebih dari Rp 100 juta, tergantung pada daya instalasi PLN, tipe sistem yang dipasang, serta penggunaan baterai cadangan.
Sebagai gambaran, untuk rumah tangga dengan daya PLN 1.300 VA yang membutuhkan kapasitas PLTS sekitar 1 hingga 1,5 kWp, sistem On-Grid (tanpa baterai) membutuhkan biaya sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Namun, jika memilih sistem Hybrid yang dilengkapi baterai cadangan, biayanya naik menjadi Rp 28 juta hingga Rp 38 juta.
Sementara itu, untuk rumah tangga kelas menengah dengan daya PLN 2.200 VA (kapasitas PLTS 2–3 kWp), biaya sistem On-Grid berada di rentang Rp 25 juta hingga Rp 35 juta, sedangkan sistem Hybrid mencapai Rp 45 juta hingga Rp 60 juta.
Untuk kategori rumah berukuran besar atau tempat usaha kecil berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA, biaya pemasangan On-Grid berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 68 juta, dan sistem Hybrid dapat menembus angka Rp 85 juta hingga Rp 120 juta lebih.
Meski investasi awal terbilang cukup tinggi, sistem PLTS On-Grid mampu menekan tagihan listrik bulanan hingga 30 hingga 60 persen. Dengan masa pakai panel surya yang mencapai 20 hingga 25 tahun, estimasi balik modal (payback period) bagi pengguna di Bali rata-rata dicapai dalam kurun waktu 5 hingga 7 tahun.
Dukungan skema pembiayaan yang lebih terjangkau diharapkan dapat mempercepat transisi energi bersih di wilayah kawasan rendah emisi tersebut. ***
Editor : Ibnu YuniantoSumber : Radar Bali