MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Masih ingat kasus penyelundupan ganja marjuana yang dibawa perempuan asal Australia Scapelle Corby beberapa tahun silam?. Seperti inilah kembali terulang.
Pengungkapan penyelundupan lebih dari 10 kilogram ganja yang dibawa seorang warga negara asing (WNA) India melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terus dikembangkan aparat kepolisian.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai masih mendalami kemungkinan adanya jaringan narkotika internasional yang beroperasi di Bali.
Kasatresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP Anak Agung Made Suantara, S.H., M.H., membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan intensif.
Penyidik belum dapat memastikan apakah ganja yang diselundupkan itu akan diedarkan di Bali maupun apakah pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali terkait kemungkinan adanya jaringan di Bali serta dugaan bahwa barang haram tersebut hendak dipasarkan di Pulau Dewata, AKP Anak Agung Made Suantara memilih berhati-hati. Menurutnya, seluruh kemungkinan masih menjadi bagian dari materi penyidikan. "Kami masih kami dalami," ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut mengindikasikan penyidik belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai penerima barang, penghubung, maupun bagian dari jaringan lintas negara yang memanfaatkan Bali sebagai daerah tujuan ataupun transit peredaran narkotika.
Seperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (3/8), sekitar pukul 11.30 Wita. Seorang WN India berinisial Akshay Roshan, 28, diamankan setelah kedapatan membawa sekitar 100 paket ganja yang diduga berasal dari Thailand dengan berat lebih dari 10 kilogram.
Pengungkapan bermula saat pesawat Scoot TR 280 rute Singapura-Denpasar mendarat di Terminal Kedatangan Internasional. Seluruh penumpang menjalani pemeriksaan rutin. Namun, dua koper milik Akshay Roshan menarik perhatian petugas setelah hasil pemindaian X-Ray menunjukkan adanya benda mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, koper pertama berwarna cokelat merek SIX CARAT LIU KE LA berisi delapan kotak yang menyimpan 62 paket ganja dengan berat 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto. Sementara koper kedua bermotif LV berisi enam kotak yang menyimpan 38 paket ganja dengan berat 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 100 paket ganja dengan total berat mencapai 10.310 gram bruto atau sekitar 10.110 gram netto. Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita boarding pass dan Electronic Customs Declaration atas nama pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, Akshay Roshan yang berasal dari Andhra Pradesh, India, mengaku memperoleh ganja tersebut di Thailand sebelum melakukan perjalanan ke Bali melalui Singapura.
Selanjutnya, Bea dan Cukai menyerahkan pelaku beserta seluruh barang bukti kepada penyidik Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Penyidik kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, gelar perkara, hingga pengembangan guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan internasional.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana, S.H., juga menyampaikan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik sehingga belum dapat memberikan penjelasan secara rinci terkait perkembangan perkara tersebut.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com