Enam Pekerja Di-PHK, FSPM Geruduk Kantor APS Ngurah Rai, Tuntut Dipekerjakan Lagi, Ini Alasannya

Andre Sulla • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:07 WIB
PHK SEPIHAK: Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali bersama elemen mahasiswa dan bantuan hukum turun ke jalan, Selasa (11/8/2026).(IST/radarbali.id)
PHK SEPIHAK: Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali bersama elemen mahasiswa dan bantuan hukum turun ke jalan, Selasa (11/8/2026).(IST/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap enam pekerja PT Angkasa Pura Support (APS) Cabang Denpasar belum menemui titik terang. Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali bersama elemen mahasiswa dan bantuan hukum kembali turun ke jalan, Selasa (11/8/2026).

Aksi damai digelar di depan Kantor PT APS Cabang Denpasar, Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 18, Tuban, Kuta, Badung. Massa menuntut enam pekerja yang terkena PHK dapat dipekerjakan kembali sekaligus mendapatkan kepastian keberlangsungan pekerjaan.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali, aksi diawali dengan pertemuan atau audiensi antara perwakilan FSPM dan manajemen PT APS Ngurah Rai. Sekitar 80 orang mengikuti rangkaian kegiatan tersebut dengan Koordinator Aksi Ida Dewa Made Rai Budi Darsana.

Selain FSPM Regional Bali, aksi turut melibatkan Front Mahasiswa Nasional (FMN) dan LBH Bali. Sejumlah peserta membawa pamflet berisi tuntutan, bendera FSPM, payung, serta pengeras suara. Enam pekerja yang menjadi pokok persoalan tersebut masing-masing I Made Dodik Satriawan selaku Ketua Umum SPM APS, I Nengah Lacur selaku Wakil Ketua Umum SPM APS.

Baca Juga: Dugaan Korupsi BBM Diskes Tabanan : Uang Tunai Rp 8 Juta Disita, Diduga Fiktifkan SPPD

Lalu I Wayan Joni Asmara selaku Bendahara Umum SPM APS, I Made Suena selaku Bendahara Umum SPM APS, I Made Warsana selaku anggota SPM APS, dan A.A. Ketut Wardana selaku anggota SPM APS.
Dalam audiensi, pihak manajemen APS menyampaikan bahwa proses penyelesaian masih berlangsung.

Pihak perusahaan disebut membuka peluang enam pekerja tersebut untuk kembali bekerja, namun dengan mekanisme kontrak baru.
Branch Manager/Pimpinan Angkasa Pura Support, Septia Yuda Prabawa, menyampaikan bahwa perusahaan tidak dapat memberikan kepastian kontrak selama empat tahun apabila tidak didukung kontrak pekerjaan dari pihak pengguna jasa.

Sementara itu, Ketua FSPM Regional Bali Ida Dewa Made Rai Budi Darsana menegaskan pihaknya tetap memperjuangkan agar enam pekerja tersebut mendapatkan kepastian kerja.
FSPM meminta enam pekerja yang telah di-PHK dapat kembali bekerja dengan kontrak baru minimal empat hingga lima tahun.

Selain itu, mereka meminta pembayaran upah proses sebanyak tiga kali serta jaminan keberlangsungan pekerjaan selama masa kontrak. FSPM juga menyoroti perlakuan terhadap enam pekerja tersebut. Menurut mereka, sejumlah pekerja lainnya setelah aksi mogok kerja telah mendapatkan kesempatan untuk kembali bekerja. Namun, enam pekerja tersebut justru disebut dikenai skorsing hingga berujung PHK.

Dari pihak manajemen, Armi Armando dari kantor pusat menjelaskan posisi APS sebagai vendor penyedia jasa tenaga alih daya. Karena itu, keberlangsungan hubungan kerja sangat bergantung pada kontrak antara APS dengan pihak pengguna jasa. 

Baca Juga: Diterjang Gelombang Tinggi Saat Ngelangkir di Pantai Masceti, Pemangku Berusia 75 Tahun Dilarikan ke Rumah Sakit

Apabila kontrak dengan pengguna jasa berakhir dan tidak tersedia pekerjaan pengganti, perusahaan mengaku tidak dapat menjamin keberlangsungan pekerjaan maupun pembayaran hak pekerja secara terus-menerus.

Perdebatan mengenai masa kontrak akhirnya belum menemukan titik temu. FSPM tetap meminta kepastian minimal empat tahun, sedangkan pihak perusahaan menyatakan belum dapat memberikan jaminan tersebut karena bergantung pada kontrak dengan pengguna jasa.

Hingga audiensi berakhir sekitar pukul 11.53 Wita, kedua pihak belum mencapai kesepakatan. FSPM kemudian melanjutkan aksi solidaritas di depan kantor PT APS Ngurah Rai sekitar pukul 12.35 WITA dengan massa sekitar 25 orang.
Dalam orasinya, Dewa Rai Darsana menyatakan perjuangan tersebut dilakukan untuk meminta keadilan bagi enam pekerja yang terkena PHK.

Dia juga menyinggung rekomendasi DPRD Bali agar enam pekerja tersebut dapat dipekerjakan kembali. “Ini adalah aksi awal kita dan akan tetap melakukan perlawanan terhadap manajemen PT APS,” demikian inti orasi FSPM.

Aksi juga mendapat dukungan dari perwakilan FMN. Mahasiswa menuntut adanya kepastian status dan hubungan kerja, pembayaran upah maupun tunjangan, serta pemenuhan hak normatif pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mereka juga meminta persoalan ketenagakerjaan tersebut diselesaikan melalui dialog dengan serikat pekerja dan menolak kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan pekerja. Di tengah aksi, Wakapolres Denpasar turut melakukan pertemuan dengan manajemen PT APS Ngurah Rai untuk mencari solusi terbaik atas persoalan enam pekerja yang di-PHK.

Sementara itu, pengamanan aksi mendapat perhatian serius dari kepolisian. Berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Denpasar Nomor Sprin/KRYD/1611/VIII/PAM.3.2./2026 tertanggal 10 Agustus 2026, pengamanan melibatkan ratusan personel. Apel gabungan pengamanan dipimpin Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, S.H. Sebanyak 368 personel mengikuti apel gabungan, terdiri dari 100 personel Sat Brimob Polda Bali, 10 personel Dit Intelkam Polda Bali, 75 personel Dit Samapta Polda Bali, dan 183 personel Polresta Denpasar.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung tertib dan tidak mengganggu keamanan maupun aktivitas masyarakat. “Pengamanan berjalan lancar dan situasi selama kegiatan berlangsung aman,” ujarnya. "Seluruh rangkaian aksi damai FSPM Regional Bali di depan Kantor PT APS Ngurah Rai berakhir sekitar pukul 13.46 WITA dalam situasi aman dan kondusif," tutupnya.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
aps ngurah rai FSPM phk