DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Ditjen Pajak sepertinya akan memperluas sasaran objek pajak untuk pemasukan pendapatan negara. Salah satunya dengan membidik rumah yang disewakan atau kontrakan hingga indekos dengan tarif PPh 0,5 persen.
Adapun yang akan disasar ceruk bisnis dinilai berpotensi menaikkan pendapatan negara dari pemilik rumah yang memiliki lebih dari satu properti.
Dikhawatirkan, jika hal ini diberlakukan akan memengaruhi harga kontrakan dan kos-kosan. Terlebih, harga kontrakan ataupun kos-kosan di Denpasar saat ini sudah sangat "mencekik" masyarakat.
Saat diwawancarai, Pengamat Ekonomi, Prof. Ida Bagus Raka Suardana, meminta rencana pengenaan pajak terhadap usaha kontrakan dan kos-kosan ditelaah kembali.
Sebab, hal tersebut memiliki dampak langsung terhadap biaya hunian masyarakat. Ditambah lagi, saat ini kondisi ekonomi sedang megap-megap.
"Secara prinsip, pajak merupakan instrumen yang wajar untuk memperluas basis penerimaan negara. Namun, kalau dibebankan secara seragam tanpa mempertimbangkan skala usaha, lokasi, tingkat hunian, dan kemampuan ekonomi penyewa, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan harga sewa," bebernya Rabu (12/8/2026).
Baca Juga: 35 Penumpang Berhasil Dievakuasi saat KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, Begini Kronologinya
Menurut Prof Raka, dampak ada pengenaan pajak dari pemerintah pusat tentunya akan ada tambahan biaya kontrakan atau kos.
Sudah barang tentu pemilik kontrakan atau kos-kosan akan menaikkan harga sewa. Sementara itu, masih banyak masyarakat yang bergantung pada kos karena merantau untuk bekerja atau menjalani pendidikan.
Dengan demikian, pajak tidak selalu secara langsung menurunkan kemampuan masyarakat untuk mengontrak rumah, tetapi dapat menurunkan keterjangkauan hunian apabila beban pajaknya diteruskan kepada penyewa.
"Karena itu, kebijakan perpajakan sebaiknya menggunakan pendekatan berkeadilan. Usaha kos atau kontrakan berskala kecil dan pemilik yang hanya memiliki satu atau dua unit sebaiknya memperoleh batas pengenaan atau pengecualian tertentu. Sebaliknya, pemilik dengan usaha properti dalam skala besar dapat dikenakan pajak secara lebih proporsional," terangnya.
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan juga perlu menghitung dampaknya terhadap inflasi sewa dan ketersediaan hunian. Jangan sampai tujuan meningkatkan penerimaan pajak justru menghasilkan housing affordability crisis (krisis keterjangkauan perumahan) bagi masyarakat.
Jika melihat kondisi ekonomi di Denpasar sendiri, sewa atau kontrak rumah sempat berdampak pada tingkatan inflasi. Seperti pada Mei 2025 lalu, sewa rumah memberi andil terhadap inflasi bulanan sebesar 0,069 persen.
Demikian pula pada Februari 2026 lalu, sewa rumah juga sempat memengaruhi inflasi baik secara bulanan maupun tahunan.
Kabag Perekonomian Setda Kota Denpasar, I Putu Agus Jayadi, sebelumnya mengatakan bahwa faktor kenaikan harga sewa rumah di Denpasar adalah karena permintaan yang tinggi dan belum terdapat aturan hukum terkait pembatasan harga kos-kosan maupun sewa rumah.
Hal ini disusul oleh urbanisasi dan pariwisata yang meningkat, sehingga harga sewa cenderung naik. Faktor tersebut yang membuat kenaikan harga sewa di Denpasar sulit dibendung dan kemungkinan akan kembali naik saat beban pajak diberlakukan.
Di sisi lain, seperti diberitakan sebelumnya terkait aturan di daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, mengatakan bahwa kewenangan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Denpasar mengacu pada aturan turunan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Terkait hal tersebut, kami sudah menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," jelas Sekda Kota Denpasar, Senin (10/8/2026).***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com