RADAR BALI - Pemerintah Provinsi Bali memperluas jangkauan bantuan pendidikan tinggi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Skema yang mulanya membatasi satu lulusan perguruan tinggi per rumah tangga kini resmi ditingkatkan menjadi akses untuk dua sarjana dalam satu keluarga.
Langkah inovatif ini diambil setelah evaluasi lapangan menunjukkan bahwa keberadaan satu lulusan S1 saja belum memadai untuk mengangkat tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga rentan secara siginifikan.
"Kami menemukan fakta lapangan bahwa satu sarjana dalam keluarga belum cukup mendongkrak perekonomian mereka. Oleh sebab itu, akses ini kami buka kembali untuk anggota keluarga berikutnya," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Bali pada Jumat (14/8/2026).
Pada tahun anggaran 2026, pihak pemerintah daerah mengalokasikan alokasi bantuan untuk 2.000 mahasiswa.
Proses penjaringan calon penerima dipastikan berlangsung ketat dan tepat sasaran tanpa mengabaikan kriteria mendasar, yakni prioritas utama bagi warga kurang mampu atau tergolong miskin.
Mengenai rekapitulasi seleksi sebelumnya, sebanyak 1.450 pendaftar tercatat memenuhi kualifikasi pada 2025.
Dari angka tersebut, 1.000 peserta berhasil meraih sokongan pendanaan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, sehingga sisa alokasi yang ada dialihkan secara efektif untuk peserta lain yang membutuhkan.
Melalui penyesuaian regulasi ini, pemerintah daerah optimistis pemerataan dampak sosial dan perbaikan taraf hidup masyarakat Bali dapat terwujud lebih cepat.
Skema dan Besaran Manfaat Bantuan
Program pendanaan ini mengover komponen biaya kuliah dan uang saku operasional selama durasi studi normal (maksimal 8 semester):
Fasilitas Akademik
Bebas biaya pendaftaran awal, pembebasan 100% uang pangkal/gedung, serta tanggungan SPP/UKT hingga batas Rp 8.000.000 per semester (penerima hanya dibebani biaya administrasi registrasi berkisar Rp 1.000.000 per semester sesuai aturan kampus).
Subsidi Biaya Hidup Bulanan:
Area Denpasar & Badung: Rp1.400.000/bulan
Area Buleleng & Karangasem: Rp1.200.000/bulan
Skema Universitas Terbuka (UT): Rp750.000/bulan
Persyaratan Calon Penerima & Berkas Administrasi
Kriteria pendaftar meliputi kepemilikan KTP serta Kartu Keluarga Bali, tergolong keluarga miskin/rentan miskin, berusia 21–25 tahun, lulusan SMA/SMK/MA/sederajat, belum menikah, dan tidak sedang menerima beasiswa dari institusi lain.
Adanya aturan baru memberi kesempatan bagi keluarga yang sudah memiliki satu sarjana untuk mendaftarkan anggota keluarga lainnya.
Dokumen kelengkapan yang disyaratkan antara lain identitas kependudukan (KTP & KK Bali), ijazah/rapor legalisir, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau terdaftar di DTSEN, rekomendasi Bendesa Adat setempat, surat pernyataan bermaterai (status beasiswa & persetujuan orang tua), serta bukti kondisi fisik rumah dan tagihan listrik/air.
Prosedur Pendaftaran
Pengajuan Jalur Kampus Mitra: Calon peserta mendaftar melalui sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) di perguruan tinggi kerja sama Pemprov Bali (di antaranya Primakara University, UPMI Bali, dan INSTIKI).
Unggah Berkas: Melengkapi data diri serta mengunggah seluruh dokumen pendukung di portal resmi kampus tujuan.
Tahap Seleksi Internal: Mengikuti verifikasi berkas, uji akademik/wawancara, serta validasi lapangan oleh tim kampus.
Validasi Pemprov: Berkas peserta terpilih akan diajukan ke Pemprov Bali untuk verifikasi akhir sebelum penerbitan keputusan resmi penerima beasiswa.***
Editor : Ibnu YuniantoSumber : Radar Bali