DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan 25 tahun, Ni Made Ari Darma Astitidewi, memasuki babak baru. I Komang Aditya Arya Prayoga, 31, yang dilaporkan sebagai kekasih korban dan berprofesi sebagai dokter umum, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditaham.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Denpasar melakukan serangkaian penyelidikan dan menggelar perkara. Dari gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana dalam kasus dugaan kekerasan tersebut.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurut dia, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum terlapor.
"Pria yang berprofesi sebagai dokter umum itu kini berstatus tersangka, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait insiden penganiayaan tersebut," ujar Kompol Agus, Senin (17/8/2026).
Baca Juga: Persib vs Bali United: Rekor Maung Bandung Hadapi Wajah Baru Serdadu Tridatu
Mantan Kapolsek Kuta itu juga membenarkan bahwa tersangka kini telah ditahan di Polresta Denpasar. Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan terbaru setelah sebelumnya polisi mengamankan Aditya pada Jumat malam (14/8). "Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan juga," tegasnya," tutupnya.
Seperti berita sebelumnya, kasus ini bermula dari dugaan kekerasan yang terjadi di kediaman terlapor di Jalan Soka, Gang Kertapura Vb Nomor 2x, Denpasar, Senin (10/8) sekitar pukul 02.00 Wita.
Korban dan terlapor diketahui memiliki hubungan asmara. Peristiwa disebut bermula dari pertengkaran yang diduga dipicu tuduhan perselingkuhan.
Tuduhan tersebut dibantah korban hingga perselisihan disebut semakin memanas.
Dalam situasi tersebut, terlapor diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Perempuan tersebut mengaku dipukul menggunakan tangan kosong hingga mengenai bagian wajah dan mata sebelah kiri.
Baca Juga: Koster Perluas Program Beasiswa Menjadi Satu Keluarga Dua Sarjana
Dugaan kekerasan disebut berlanjut. Korban mengaku dicekik, dijambak hingga rambutnya ditarik dan tubuhnya diseret.
Korban juga menduga dirinya sempat disekap di dalam kamar sebelum akhirnya berhasil keluar dari situasi tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka.
Di antaranya memar pada wajah, benjolan di kepala, memar pada tangan kiri, serta memar pada bagian punggung. Setelah berhasil meloloskan diri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar pada Senin (10/8) sekitar pukul 16.00 Wita. ***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com