Aliansi Kebhinekaan Bali Laporkan Arya Wedakarna ke BK DPD RI,  Tidak Main-main, Ini Tuntutannya

Tim Redaksi • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB
BERMUATAN SARA: Scan surat Aliansi Kebhinekaan Bali yang turut mengadukan Arya Wedakarna ke BK DPD RI. (IST/radarbali.id)
BERMUATAN SARA: Scan surat Aliansi Kebhinekaan Bali yang turut mengadukan Arya Wedakarna ke BK DPD RI. (IST/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Aliansi Kebhinekaan Bali melayangkan pengaduan terhadap anggota DPD RI asal Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa alias Arya Wedakarna, ditujukan kepada Pimpinan DPD RI dan Badan Kehormatan (BK) DPD RI atas dugaan pelanggaran kode etik.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor 01/Pengaduan/VIII/Aliansi/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Surat ditandatangani Ketua Aliansi Kebhinekaan Bali Dr. Drs. Arya Bagiastra, SE.,SH.,MH.,MM.,MBA.,FSAI.,AAIJ.,AMRP.,CLA.,CTA.,CIAC dan Sekretaris Muhammad Zainal Abidin, S.H., CCL., CLI.

Dalam surat tersebut, Aliansi Kebhinekaan Bali menyebut Arya Wedakarna sebagai pihak teradu dengan kapasitas sebagai anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Bali, nomor anggota B-66.

Aliansi melampirkan sejumlah bukti yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik, antara lain dua rekaman video serta tangkapan layar dari media sosial.

Salah satu video disebut merekam proses mediasi antara seorang pelanggan perempuan dengan pihak penjahit di Bali. Sementara video lainnya berkaitan dengan dugaan ujaran bernuansa SARA atau rasis yang menjadi awal perselisihan.

 Baca Juga: Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi untuk Menuju Indonesia Emas

Dalam pengaduannya, Aliansi menilai sikap Arya Wedakarna ketika memimpin mediasi tersebut tidak mencerminkan netralitas seorang anggota DPD RI.

Pelapor menuding terdapat sikap yang dinilai mengintimidasi pihak korban, termasuk pembicaraan mengenai potensi penutupan usaha dan kemungkinan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Surat pengaduan juga mencantumkan transkrip sebagian dialog dalam proses mediasi. Namun dalam kutipan tersebut, Arya Wedakarna juga disebut menyatakan bahwa ucapan pihak penjahit memang salah dan dirinya tidak membela perkataan tersebut.

Selain persoalan mediasi, Aliansi Kebhinekaan Bali turut mempersoalkan sebuah unggahan foto dari akun media sosial yang disebut milik Arya Wedakarna.

Pelapor menilai foto tersebut tidak pantas dan bertentangan dengan norma kesopanan serta kesusilaan, terlebih karena dalam foto itu yang bersangkutan disebut mengenakan pakaian berlogo lembaga DPD RI.

Atas sejumlah hal tersebut, Aliansi Kebhinekaan Bali menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Beberapa ketentuan yang disebut dalam pengaduan antara lain kewajiban anggota DPD RI untuk menjunjung nilai kesopanan dan kesusilaan, mampu mengendalikan diri dalam ucapan dan perilaku, memiliki empati terhadap masyarakat, bersikap adil dan bijaksana, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa dengan menghindari isu suku, agama dan ras dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.

Dalam bagian petitum, Aliansi Kebhinekaan Bali meminta BK DPD RI menerima dan memproses pengaduan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga meminta BK DPD RI memanggil serta memeriksa Arya Wedakarna atas dugaan pelanggaran kode etik.

Aliansi bahkan meminta agar dijatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI.

 Baca Juga: Breaking News! Konten Video Dewasa 13 Menit WNA Diduga Direkam di Bali Beredar, Pemeran Utama disebut Wanita Eropa

“Menjatuhkan sanksi tegas berupa PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH) terhadap Saudara Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI demi menjaga marwah, martabat, dan kehormatan Lembaga DPD RI,” demikian salah satu tuntutan yang tercantum dalam surat pengaduan tersebut.

Perlu ditegaskan, berbagai tudingan dalam surat tersebut merupakan dalil dan penilaian dari pihak pelapor yang masih memerlukan proses pemeriksaan serta penilaian oleh Badan Kehormatan DPD RI.

Dokumen pengaduan yang diterima belum memuat tanggapan Arya Wedakarna maupun keputusan resmi BK DPD RI terkait laporan tersebut.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
Aliansi Kebhinekaan Bali arya wedakarna BK DPD RI awk dpd ri bali