Heboh 3 WNA Diduga Asal Israel Diusir dari Tempat Fitness di Sukawati Gianyar, Diatensi Imigrasi

Andre Sulla • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:47 WIB
DICARI: Imigrasi Denpasar melakukan pendalaman terkait informasi viral pengusiran tiga WNA di A Fitness, Sukawati, Gianyar. (ist/radarbali.id)
DICARI: Imigrasi Denpasar melakukan pendalaman terkait informasi viral pengusiran tiga WNA di A Fitness, Sukawati, Gianyar. (ist/radarbali.id)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Informasi pengusiran tiga warga negara asing (WNA) yang diduga asal Israel dari sebuah tempat kebugaran di Sukawati, Gianyar, menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Petugas turun langsung melakukan pemeriksaan setelah kabar tersebut viral di media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi di A Fitness, Sukawati, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

Dari tiga WNA yang disebut dalam informasi tersebut, Imigrasi Denpasar telah mengantongi identitas dua orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti menjelaskan, kedua WNA tersebut masing-masing berinisial IB, 23, dan YBH, 22.

Keduanya diketahui lahir di Israel, namun saat berada di Indonesia masing-masing menggunakan paspor Bulgaria dan Romania.

“IB masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan EY 478 dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK),” jelasnya, Jumat (21/8/2026).

 Baca Juga: Buntut 3 Pekerja Kandang Ayam Dikeroyok, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku di Abiansemal

Sementara YBH juga tercatat tiba melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal yang sama dan menggunakan penerbangan EY 478.

WNA tersebut masuk menggunakan visa kunjungan. Tak hanya memeriksa data kedua WNA, petugas juga mendatangi A Fitness untuk menggali informasi mengenai kejadian tersebut.

Imigrasi turut melakukan pendalaman terhadap pemilik tempat kebugaran yang disebut melakukan pengusiran.

Pemilik tempat fitness serta dua WNA yang identitasnya telah diketahui akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengungkap secara terang kronologi maupun latar belakang pengusiran.

"Untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut, IB dan YBH telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian (SOI)," ungkapnya.

Meski demikian, Imigrasi Denpasar belum menyimpulkan adanya pelanggaran keimigrasian. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta tindakan keimigrasian terhadap pihak-pihak terkait masih menunggu hasil pemeriksaan.

“Kami masih melakukan pendalaman. Penentuan pelanggaran serta tindakan keimigrasian akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” cetusnya.

Imigrasi Denpasar juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan maupun aktivitas orang asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian agar segera melapor melalui kanal resmi WhatsApp Pengaduan Imigrasi Denpasar di nomor 0812-4618-3838.

"Informasi masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
wna israel pengusiran imigrasi denpasar