RADAR BALI - Pemerintah Provinsi Bali mengklaim telah mengamankan pemenuhan target penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Namun, di tingkat nasional, Bali justru masuk dalam daftar delapan provinsi yang diminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses verifikasi usulan lahan perlindungan tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan, hingga pertengahan Agustus 2026, masih terdapat delapan provinsi yang memerlukan percepatan pemenuhan target verifikasi usulan LP2B. Kedelapan daerah tersebut meliputi Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, dan Papua.
"Pembahasan mengenai LP2B ini menjadi bagian penting dalam menyelaraskan tata ruang daerah dengan percepatan pembangunan, tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian," ujar Nusron dalam pertemuan bersama instansi terkait dan pengembang di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Padahal, dari sudut pandang daerah, Pemprov Bali sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi bersama bupati dan wali kota se-Bali di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Rabu (22/7/2026). Rapat yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster tersebut menyepakati luasan LP2B Provinsi Bali sebesar 56.098,76 hektare.
Angka tersebut setara dengan 87,01 persen dari total Luas Lahan Baku Sawah (LBS) Bali Tahun 2024, yang artinya secara teknis telah melampaui batas minimal target nasional sebesar 87 persen.
Gubernur Wayan Koster menegaskan, komitmen seluruh pemerintah kabupaten/kota sangat krusial untuk mengunci keberadaan lahan produktif di tengah tingginya ancaman alih fungsi lahan.
Kesepakatan ini juga menjadi tindak lanjut atas Surat Edaran Bersama Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7/SE-HK.02/VI/2026 dan Nomor 500.1/4757/SJ tertanggal 19 Juni 2026 tentang percepatan penetapan LP2B.
Berdasarkan pembagian wilayahnya, Kabupaten Tabanan menjadi penyokong utama benteng LP2B Bali dengan luasan disepakati mencapai 16.936,23 hektare.
Posisi berikutnya disusul Kabupaten Gianyar (7.651,93 ha), Kabupaten Buleleng (7.233,54 ha), Kabupaten Badung (6.922,41 ha), Kabupaten Jembrana (6.203,28 ha), Kabupaten Karangasem (5.479,23 ha), Kabupaten Klungkung (2.942,34 ha), Kabupaten Bangli (1.764,54 ha), serta Kota Denpasar sebesar 965,26 hektare.
Di sisi lain, pemerintah pusat kini tengah mengkaji regulasi pelonggaran ketentuan LBS dan LP2B untuk mengakomodasi daerah-daerah yang wilayah pertaniannya telah terlanjur berkembang menjadi kawasan permukiman.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan, patokan kaku sebesar 87 persen sering kali memicu kendala administrasi pertanahan di lapangan ketika lahan tersebut sudah berubah fungsi menjadi perumahan.
Kendati pusat berupaya memberi kelonggaran demi program pembangunan perumahan, Pemprov Bali bersama kabupaten/kota tetap menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan proses administratif penetapan LP2B.
Langkah ini dinilai vital guna menjaga keberlanjutan sektor pertanian, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta mempertahankan keseimbangan lingkungan Bali di tengah gempuran modernisasi.(*)
Sumber : Radar Bali